Pelaku Setubuhi Anak Hingga Melahirkan Anak


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Terduga Pelaku pencabulan yang berinisial I (45) mengakui telah menyetubuhi korban Melati (nama samaran) secara berkali-kali hingga terjadi hamil dan melahirkan anak di Panti Rehabilitasi PARAMITA Provinsi NTB.

Peristiwa ini telah di vonis oleh Jaksa  hanya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Sementara selama ini tidak pernah terjadi tuntutan Jaksa setengah ini, bahkan APH di Bima mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak  Indonesia pada tahun 2020.

Dakwaan tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa dalam persidangan yang dilakukan secara daring pada tanggal 28/12/2021 di Pengadilan Negeri Bima. Dalam tuntutan tersebut,  Pihak keluarga korban menilai tuntutan Jaksa terlalu rendah dan sangat tidak sebanding dengan efek psikologis yang ditimbulkan  pada korban akibat kejadian ini.

Mengingat kasus asusila yang cukup tinggi terjadi di daerah Bima termasuk pelaku pencabulan anak dibawah umur sangat berbahaya berada ditengah masyarakat, Keluarga korban menuntut hukuman yang seberat beratnya bagi pelaku, untuk itu kepada Penegak Hukum (APH) diminta agar tidak “bermain-main” dalam kasus hukum pencabulan anak dibawah umur, tuntutan hukuman agar menjadi efek jera yang berat bagi oknum asusila dan sebagai peringatan keras dalam upaya memberantas penyakit sosial di masyarakat. 

Terduga Pelaku berinisial I melancarkan aksinya terhadap Melati (16) di Toko miliknya yang berjarak selang 5 rumah dari  tempat tinggal korban. Modus yang dilancarkan pelaku selama ini sering mengembalikan uang belanja anak kecil, memberikan makanan, minuman atau barang apa saja yang ada di toko, setelah menjebak korban dengan rayuan dan iming-imingan uang, korban ditarik di dalam bilik untuk melancarkan aksi bejatnya dan memberikan uang kepada korban pada saat pulang. 

Istri terduga pelaku yang berinisial Y (44) sejak itu tidak  berada di lokasi sehingga tidak mengetahui aksi bejat suaminya, namun Y mengetahui bahwa pelaku memiliki anak hasil perselingkuhan dengan perempuan inisial S (40) hingga mengakibatkan perceraian pada rumah tangga S.

Selain itu, aksi tidak senonoh pelaku terhadap anak korban lainnya tidak terungkap sebagai fakta dalam persidangan, hal ini diakui paman korban F (36) bahwa adik dan sepupu korban inisial K (12), A (7), I (12), R (12), dan M (10).

"Dikasih uang setelah itu diraba-raba area sensitifnya namun tidak berani bercerita dan terungkap pengakuan tersebut setelah kasus ini dibawah ke ranah persidangan. Ada dugaan pelaku adalah pedeofil dan masih banyak korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh ketika anak-anak berbelanja di toko pelaku, namun tidak ada yang berani melapor karena alasan malu dan aib.

Korban Melati ini mendapat perhatian dan pendampingan serius dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Bima dan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial Kabupaten Bima. (MDG.RED)

Load disqus comments

0 comments