LBHPRI : 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Raba Bima
Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI) resmi melaporkan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa (29/7/2025), Laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp60 miliar. Laporan tersebut menjadi babak baru dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara dan menghianati amanat rakyat. Direktur LBHPRI, Imam Muhajir, memimpin langsung penyerahan laporan yang diterima Kejari sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam keterangannya kepada media, Imam menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan bersifat sistematis dan melibatkan banyak pihak. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan amanah konstitusi. Kami membawa bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti,” ujar Imam, dilansir kabarntb.net. Investigasi internal LBHPRI mengungkap dugaan bahwa dana Pokir dialokasikan secara tidak tra...