LBHPRI : 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Raba Bima - Media Dinamika Global

Rabu, 30 Juli 2025

LBHPRI : 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Raba Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBHPRI) resmi melaporkan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa (29/7/2025),

Laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) senilai Rp60 miliar. Laporan tersebut menjadi babak baru dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara dan menghianati amanat rakyat.

Direktur LBHPRI, Imam Muhajir, memimpin langsung penyerahan laporan yang diterima Kejari sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam keterangannya kepada media, Imam menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan bersifat sistematis dan melibatkan banyak pihak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan amanah konstitusi. Kami membawa bukti awal yang cukup untuk ditindaklanjuti,” ujar Imam, dilansir kabarntb.net.

Investigasi internal LBHPRI mengungkap dugaan bahwa dana Pokir dialokasikan secara tidak transparan dan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat. Proyek-proyek seperti pembukaan jalan tani, paving blok, dan pembangunan pagar diduga menjadi sarana pengaturan fee yang menguntungkan pihak tertentu.

Salah satu anggota investigasi LBHPRI, Bung Igen, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut diduga disusun bukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat. “Kami menemukan pola yang menunjukkan bahwa banyak proyek didesain demi kepentingan pribadi, bukan untuk menjawab kebutuhan dasar warga seperti air bersih dan irigasi,” ungkapnya.

Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan Bung Ipul yang menyoroti aspek hukum. Ia menyatakan ada indikasi pelanggaran terhadap UU Tipikor dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, terutama karena anggota legislatif diduga ikut mengatur teknis pelaksanaan proyek.

“Fungsi DPRD sebagai pengawas anggaran menjadi bias karena mereka juga diduga bertindak selayaknya pelaksana proyek. Ini melampaui kewenangan mereka secara hukum,” tegas Ipul.

Dampak dari dugaan korupsi ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Bung Mhikel menyoroti kerugian sosial yang terjadi akibat mangkraknya pembangunan di berbagai sektor.

“Dana sebesar Rp60 miliar seharusnya cukup untuk membangun puluhan fasilitas publik. Tapi masyarakat justru terabaikan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ucapnya prihatin.

Sementara itu, Bung Arif menyampaikan kekhawatiran terkait rusaknya sistem tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyebut keterlibatan anggota DPRD dalam urusan proyek sebagai bentuk konflik kepentingan yang merusak sistem demokrasi lokal.

“Ketika pengawas justru menjadi pelaku, maka fungsi kontrol dalam pemerintahan lumpuh. Ini preseden buruk bagi demokrasi di Bima,” katanya.

LBHPRI berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan terbuka. “Kami telah menyampaikan data dan bukti awal. Sekarang tanggung jawab ada di tangan Kejari Raba Bima. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi,” pungkas Bung Muhlis.

LBHPRI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. (Tim)

Comments


EmoticonEmoticon