Tanggamus Media Dinamika global.id - H Aliudin mendatangi Polda Lampung guna membuat pengaduan prihal anaknya yang terseret kasus pencurian emas beberapa waktu lalu, Senin 29/07/2025.
Dengan membawa secercah harapan besar agar anaknya mendapatkan keadilan dari pihak penegak hukum,
H Aliudin mengatakan, dengan ini saya meminta keadilan kepada pihak penegak hukum yang ada di Polda Lampung ini, mengenai anak saya Nirmala yang dikenakan pasal 480 yang artinya penadah,.
sedangkan anak saya hanya di minta untuk mengantar menjual barang tersebut, yang mana anak saya tidak mengetahui jika barang tersebut adalah barang curian,.
dan anehnya lagi ketiga penadah itu malah hanya di jadikan sebagai saksi, yang harusnya dikenakan pasal 480, saya betul betul heran, jika begini dimana letak keadilannya? Sedangkan anak saya masih sekolah, katanya.
Sebelumnya saya terlebih dulu berupaya mendatangi polres Tanggamus guna meminta keterangan terkait anak saya ini, disana saya bertemu dengan penyidik dan Kanit, dan penyidik mengatakan bahwa anak saya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 480, tanpa junto,.
Maka dari itu saya datang ke Polda ini guna meminta keadilan untuk anak saya, dan kepada penegak hukum, saya berharap agar keadilan ditegakkan, tidak tebang pilih dan jangan hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas, Imbuhnya.
Sementara itu dari Wasidik Farizal Harahap mengucapkan, insyaallah prihal ini akan segera kami tangani, dan akan segera memanggil penyidik Kapolres Tanggamus, untuk kami hadirkan disini selambatnya hari Jum'at besok, ucapnya,.