Tambang Diduga Ilegal di Jereweh Tak Kunjung Ditertibkan, Polda NTB dan DLHK Jangan Tutup Mata!


SUMBAWA BARAT, Media Dinamika Global - Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kembali menuai sorotan keras. Lambannya penanganan kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap keseriusan aparat penegak hukum dan instansi teknis dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah secara perizinan.

Pemerhati lingkungan, Syaokin, mendesak Kapolda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB agar tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera turun ke lapangan, menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, serta memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

Menurut Syaokin, persoalan ini bukan perkara sepele. Jika aktivitas pertambangan benar-benar berjalan tanpa izin, maka negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan yang mengabaikan ketentuan hukum dan berpotensi mengorbankan keselamatan lingkungan serta masyarakat.

"Informasi yang saya himpun, sebelumnya kasus dugaan tambang ilegal itu sudah dilaporkan ke Polda NTB, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian status hukumnya," ujar Syaokin saat diwawancarai awak media di salah satu kedai kopi di Mataram, Selasa (3/11/2026).

Ia menilai, terlalu lama membiarkan persoalan tersebut tanpa kejelasan justru berpotensi melahirkan kesan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kasus ini sudah lama mandek di meja Polda NTB. Jangan sampai laporan masyarakat hanya menjadi tumpukan berkas tanpa ujung penyelesaian. Segera berikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Syaokin juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan.

Jangan Biarkan Tambang Diduga Ilegal Beroperasi Tanpa Kepastian Hukum

Sorotan terhadap tambang di Desa Belo sebelumnya juga datang dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, H. Basuki AR. Ia mendesak agar aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

"Tambang tersebut tidak berizin. Sebaiknya mereka stop operasi dan segera mengurus izin-izin serta memenuhi semua persyaratan," demikian pernyataan Basuki yang dikutip pada Selasa (30/6/2026).

Basuki menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum beroperasi. Persoalan tersebut bahkan telah beberapa kali dikoordinasikan dengan Dinas ESDM Provinsi NTB, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum.

Namun, jika desakan penghentian sudah disampaikan dan persoalan telah berulang kali dikoordinasikan, publik tentu berhak mempertanyakan: mengapa penanganannya belum menunjukkan kejelasan?

Jangan sampai koordinasi hanya menjadi rutinitas administratif, sementara persoalan di lapangan terus berjalan tanpa pengawasan yang transparan.

Ancaman Kerusakan Lingkungan Jangan Menunggu Bencana

Sebelumnya, lembaga lingkungan Sahabat Bumi telah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Belo kepada Ditreskrimsus Polda NTB pada 25 Juni 2026.

Laporan tersebut menyoroti potensi pencemaran sungai, kerusakan lingkungan, pendangkalan aliran sungai, hingga meningkatnya risiko banjir bandang bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang daerah aliran sungai.

Ancaman tersebut tidak boleh dianggap angin lalu. Lingkungan yang rusak tidak selalu dapat dipulihkan dengan mudah, sementara masyarakat yang menanggung dampaknya sering kali justru tidak pernah menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan.

Karena itu, Syaokin mendesak DLHK NTB, khususnya bidang penegakan hukum (Gakkum), segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi tambang.

Ia mempertanyakan komitmen DLHK NTB yang sebelumnya disebut akan turun ke lapangan, tetapi hingga kini belum ada informasi terbuka mengenai realisasi pemeriksaan tersebut.

"Sebelumnya Gakkum DLHK NTB pernah menyampaikan akan turun ke lapangan. Tetapi sampai sekarang belum ada transparansi, terutama apakah sudah turun ke lokasi atau belum. Jangan hanya berjanji, masyarakat membutuhkan tindakan nyata," desaknya.

Polda, DLHK, Bupati hingga Forkopimda Jangan Saling Menunggu!

Tidak hanya Polda NTB dan DLHK NTB, Syaokin juga mendesak Polres Sumbawa Barat, Bupati Sumbawa Barat, serta seluruh unsur Forkopimda agar segera mengambil langkah konkret.

Camat Jereweh pun diminta memberikan penjelasan terbuka terkait keberadaan dan aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

Menurutnya, persoalan ini membutuhkan tindakan lintas sektor. Jangan sampai masing-masing instansi berlindung di balik kewenangan sektoral, sementara dugaan pelanggaran di lapangan tidak memperoleh penyelesaian yang jelas.

Hukum tidak boleh berhenti di atas meja. Lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polda NTB, DLHK NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, maupun pihak perusahaan terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

Redaksi |

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional

Arti Nama Hafid, Berikut Sifat Dan Karakternya