Sekjend DPW HAPI NTB Desak Kajari Bima Untuk Memanggil Lurah, BPKAD dan BPN Kota Bima Terkait Problematika



Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Sekjend Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Hafid Musa, S.H.,M.H setelah melakukan Audiensi pada Kamis, 05-11-2026 sekitar Pukul 09.30 Wita bertempat di Aula Kejari Bima, Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Raba (Kajari) Bima Untuk Memanggil Lurah Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, BPKAD dan BPN Kota Bima Terkait banyaknya Problematika yang terjadi belakangan ini.

Problematika dimaksud adalah, terkait dengan Pelayanan Publik sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Diundangkan pada 30 April 2008, undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan badan publik untuk bersikap transparan, terbuka, dan akuntabel.

Kemudian terkait dengan Undang-undang yang mengatur tentang pelayanan publik dan keterbukaan informasi di Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Diundangkan pada 18 Juli 2009, undang-undang ini mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi penyelenggara serta masyarakat, standar pelayanan, sistem informasi, biaya, pengelolaan pengaduan, hingga sanksi dalam pelayanan publik.

Lalu Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bima Nomor 24 Tahun 2017 mengatur tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Dan Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kota Bima
Serta Tujuannya adalah Memberikan acuan bagi pihak kecamatan dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan terpadu kepada masyarakat

Dan masih banyak lagi aturan atau ketentuan yang mengatur tentang Pemerintahan yang mendahulukan kepentingan Masyarakat daripada kepentingan kelompok atau Golongan tertentu. Dan dalam Pengaturan mengenai tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dirumuskan dalam Pasal 604.

Pasal ini merupakan bentuk pengalihan dan penyesuaian dari Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dimasukkan ke dalam Bab Tindak Pidana Korupsi di KUHP nasional.

Pada Pasal 604 KUHP baru mengatur sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan jabatan, kesempatan, atau sarana untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara (delik materiil). Untuk teks lengkap dari bunyi pasal tersebut, Anda dapat merujuk langsung pada dokumen terkait.

Ancaman Sanksi Pidana terhadap Pasal ini adalah Pidana Penjara: Berkisar dari minimum 2 tahun hingga maksimum 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
Dan Pidana Denda: Mengikuti sistem kategori denda KUHP baru, yaitu paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI. Penyesuaian batas minimum ini bertujuan memberikan kepastian hukum nasional. Ujar Bang Hafid Musa

Dari Beberapa Regulasi dan Aturan yang diterapkan di Indonesia ini, maka saya selaku Sekjend DPW HAPI NTB mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk segera memanggil para pihak yang tersebut di atas, untuk didengarkan secara bersama, apa alasan mereka sehingga mereka bersikap Apatis, acuh tak acuh bahkan terkesan tidak melayani Masyarakat dengan baik.

Mereka bukan hanya merusak dirinya sendiri tetapi merusak juga pucuk Pimpinannya yang paling atas, sebab setiap masalah selalu yang menjadi anti klimaks nya adalah Pimpinan nya. Padahal Pimpinan diatas pun tidak tau bagaimana proses dan tahapan yang dilakukan di bawah, karena kebanyakan laporan palsu. Pungkasnya.

Hingga Berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Para pihak terkait berita ini, tetapi Media ini tetap melakukan Penelusuran terkait Peristiwa ini.(Team).

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional

Arti Nama Hafid, Berikut Sifat Dan Karakternya