PC IMM Bima Dorong Polres Bima dan Bakesbangpol Serius Atasi Blokade Jalan


Oleh: Wisdarjon, S.H. (Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Cabang Bima).

Bima, Media Dinamika Global.id.-- Maraknya aksi pemblokiran jalan yang belakangan ini kerap terjadi di Kabupaten Bima patut menjadi perhatian serius semua pihak. Fenomena berulang ini tidak bisa lagi dipandang secara parsial sebagai sekadar gangguan lalu lintas atau domain tugas kepolisian semata, melainkan sebuah kompleksitas persoalan sosial dan hukum yang mendalam. Data pemberitaan media di lapangan menunjukkan variasi pemicu aksi yang sangat kompleks di berbagai wilayah. Mulai dari tuntutan perbaikan infrastruktur jalan provinsi yang rusak parah di Desa Sakuru (Kecamatan Monta), protes atas penanganan hukum kasus penganiayaan di perbatasan Desa Soki dan Desa Ncera (Kecamatan Belo), konflik sengketa lahan di Desa Simpasai, hingga gejolak massa akibat kasus dugaan penipuan travel umrah di Cabang Bolo (Kecamatan Madapangga). Bahkan, aksi penutupan jalan lintas provinsi di depan Kantor Kecamatan Woha baru-baru ini sempat dipicu oleh persoalan arisan warga.

Melihat rentetan peristiwa ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bima memperingatkan bahwa pemblokiran jalan yang terus berulang berpotensi menjadi embrio konflik sosial yang berdampak luas jika dibiarkan tanpa penanganan komprehensif. Ketika aksi pemblokiran jalan menggunakan batu besar, kayu, bambu, hingga pembakaran ban dilakukan, hak-hak masyarakat luas langsung terenggut. Jalur transportasi lumpuh total, logistik terhambat, dan yang paling memprihatinkan, fasilitas darurat seperti ambulans ikut terjebak di tengah kepungan kemacetan yang mengular. Penyampaian aspirasi bagaimanapun tidak boleh mengorbankan hak pengguna jalan lainnya.

Jika dianalisis menggunakan teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman, fenomena ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan pada tiga elemen utama hukum: substansi hukum (aturan hukum), struktur hukum (aparat penegak hukum dan pemerintah), serta budaya hukum (kesadaran dan perilaku hukum masyarakat).

Dari kacamata budaya hukum, tindakan memblokir jalan seperti yang berulang kali terjadi di jalur lintas Tente-Langgudu, Kecamatan Belo sering kali dijadikan jalan pintas oleh sekelompok warga. Fenomena ini secara tidak langsung mengirimkan sinyal sunyi bahwa sebagian masyarakat tampaknya merasa "suara di ruang sidang atau meja penyidik baru akan terdengar nyaring jika gemuruh di jalan raya sudah berbunyi". Kebuntuan saluran aspirasi serta lambatnya respons terhadap keluhan fasilitas publik dan keadilan di tingkat bawah memicu lahirnya persepsi bahwa kepastian hukum terkadang menuntut perhatian publik yang masif terlebih dahulu.

Oleh karena itu, perbaikan pada elemen struktur hukum memegang peranan yang sama besarnya antara Polres Bima dari sisi penegakan hukum, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dari sisi regulasi dan eksekutif. Institusi kepolisian dan pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya hadir sebagai pemadam kebakaran di hilir saat jalan sudah ditutup. Kepercayaan publik yang mulai terkikis harus dirawat kembali dengan pembuktian nyata di lapangan.

Dalam ekosistem Pemda, Bakesbangpol memegang peranan vital sebagai mata dan telinga pemerintah daerah melalui fungsi intelijen kemasyarakatan, deteksi dini (early detection), dan cegah dini (early warning). Pemda bersama Bakesbangpol harus berada di garda terdepan untuk memitigasi serta menyelesaikan akar masalah keluhan warga baik itu infrastruktur, konflik agraria, ekonomi, maupun pelayanan publik sebelum berkembang menjadi aksi massa.

Bakesbangpol harus mengoptimalkan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial guna meredam potensi gesekan di tingkat bawah melalui pembukaan ruang dialog yang responsif dan transparan bersama tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Di sisi lain, kepolisian tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya penyelesaian akar masalah oleh pihak eksekutif tersebut. Struktur hukum dari sisi aparat penegak hukum juga harus diperkuat melalui penegakan aturan secara tegas, adil, dan terukur demi ketertiban umum. Langkah ketegasan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menepis asumsi bahwa hukum hanya tajam setelah ada riuh di jalanan, sekaligus memulihkan ketertiban sosial dan melindungi keselamatan publik.

Semangat kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang mengusung visi Polri Bersama Masyarakat harus diimplementasikan secara nyata di daerah melalui kolaborasi interinstitusional yang solid. Polres Bima diharapkan mampu membuktikan bahwa negara hadir dan responsif dalam memberikan perlindungan sebelum konflik eskalatif meluas. Kabupaten Bima membutuhkan integrasi yang erat antara kepolisian, pemerintah daerah, Bakesbangpol, dan komponen sipil lainnya agar setiap sumbatan aspirasi sosial maupun tuntutan keadilan dapat diselesaikan secara bermartabat melalui jalur-jalur resmi, tanpa harus mengorbankan kepentingan umum di jalan raya.(Sekjend MDG)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional

Arti Nama Hafid, Berikut Sifat Dan Karakternya