Firdaus Oiwobo Pasang Badan Untuk Listyo Sigit : Menyadap Presiden Tanpa Izin Bukan Tindak Pidana


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Penetapan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menuai beragam tanggapan dan memunculkan perdebatan dari sisi hukum.

Salah satu pihak yang angkat bicara adalah Firdaus Oiwobo. Ia secara terbuka menyatakan pembelaannya terhadap Listyo Sigit dan menilai tindakan penyadapan yang diduga dilakukan oleh petinggi Polri tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Firdaus berpendapat, penyadapan itu bisa saja dilatarbelakangi tujuan tertentu yang positif. Ia bahkan mengemukakan kemungkinan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi atau melindungi Presiden Prabowo dari ancaman serangan siber.

Dalam pandangannya, tujuan penyadapan perlu ditelusuri sebelum tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum.

"Enggak salah juga pejabat publik atau pejabat tinggi Polri sekelas Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya itu melakukan penyadapan terhadap presiden itu. Enggak salah juga," ucap Firdaus Oiwobo.

"Mungkin ada maksud baik gitu kan ada maksud baik, bisa saja kalau kita pakai mekanisme pembuktian terbalik, bisa saja Pak Prabowo ingin dilindungi dari serangan-serangan cyber orang kan gitu makanya ingin dilihat dulu pembicaraannya," ucap Firdaus Oiwobo.

Firdaus juga menilai penyadapan tidak menjadi persoalan apabila hasilnya hanya digunakan untuk kepentingan perlindungan dan tidak disebarluaskan kepada masyarakat ataupun dimanfaatkan untuk menjatuhkan Presiden.

Ia beranggapan tindakan tersebut masih dapat dibenarkan selama tidak disalahgunakan oleh pihak yang melakukan penyadapan.

"Selama pembicaraan Pak Prabowo itu yang telah disadap oleh Polri itu demi kebaikan tidak diekspos dan tidak dijadikan bahan untuk menjatuhkan Pak Prabowo itu enggak masalah, itu sah-sah saja," ucap Firdaus Oiwobo.

"Dan sampai hari ini tidak ada regulasi yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden tidak boleh disadap. Tidak ada satu pun undang-undang yang menyatakan itu," ucap Firdaus Oiwobo.

Untuk memperkuat pendapatnya, Firdaus turut merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2017 yang menurutnya mengatur kewenangan penyidik dalam melakukan penyadapan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Ia menyebut kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan berdasarkan instruksi pimpinan. Sementara itu, BIN juga mempunyai kewenangan penyadapan dalam rangka menjalankan tugas intelijen demi kepentingan keamanan negara.

"Jadi siapapun bisa disadap. Kalau hari ini Pak Listyo Sigit Prabowo itu dianggap telah menyadap tanpa izin Presiden, Gua rasa lihat dulu dari tujuan dan niatnya ya. Ada nggak Mens Rea dari Listyo Sigit Prabowo ini menyadap presiden tujuannya apa?," ucap Firdaus Oiwobo.

Firdaus kemudian mengungkit sejumlah peristiwa penyadapan yang disebutnya pernah terjadi terhadap para mantan kepala negara, termasuk Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Bahkan Jokowi juga pernah disadap. Pak SBY pun pernah disadap. Bahkan hari ini pejabat-pejabat semuanya ada di mesti itu. Disadap oleh Mabes Polri. Dan memang itu tugasnya Siber. Itu sudah konsekuensi daripada kerjanya siber," ucap Firdaus Oiwobo.

Firdaus menilai penetapan status tersangka terhadap Listyo Sigit dalam perkara tersebut adalah sebuah kekeliruan.

Ia menegaskan bahwa undang-undang telah memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penyadapan kepada siapa pun, termasuk kepada Presiden maupun Wakil Presiden.

"Kasus pidana itu gua rasa keliru begitu loh. Kenapa gue bilang keliru? Karena undang-undangnya sudah menyatakan Polisi berhak, penyidik berhak untuk melakukan penyadapan pada siapapun. Warga negara Indonesia. Termasuk mungkin kepada Pak Prabowo, kepada wakil presiden Mas Gibran dan mungkin ada tujuannya," ucap Firdaus Oiwobo.(Sekjend MDG)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional

Arti Nama Hafid, Berikut Sifat Dan Karakternya