DPC HAI : Penjelasan UU No.1 Tahun 2023 Tentang Penyerobotan Tanah


Media Dinamika Global.Id.- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat Indonesia (HAI) Bima menerangkan dengan jelas terkait dengan Penjelasan UU No.1 Tahun 2023 Tentang Penyerobotan Tanah. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), tindakan memasuki, menggunakan, atau menguasai tanah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin diatur melalui beberapa ketentuan tergantung pada bentuk perbuatannya:

Pasal 257 KUHP Baru (Tentang Memaksa Masuk Pekarangan/Ruangan):

Isi: Mengatur mengenai setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain, atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum dan tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp10.000.000). Hukuman bisa lebih berat jika disertai ancaman atau dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Pasal 502 KUHP Baru (Tentang Perbuatan Curang / Penyerobotan Hak atas Tanah):

Isi: Mengancam siapa saja yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan, menjaminkan, atau menyewakan tanah yang diketahui merupakan hak milik atau hak orang lain.

Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500.000.000).

Perpu Nomor 51/Prp/1960:

Untuk pemakaian tanah tanpa izin yang berhak (seperti lahan pertanian atau sawah), aturan khusus yang sering digunakan di luar KUHP adalah Pasal 2 dan Pasal 6 UU/Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak, dengan ancaman pidana kurungan atau denda.

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional

Arti Nama Hafid, Berikut Sifat Dan Karakternya