Distributor Pupuk di Bima Minta Kementan Permudah Penebusan Pupuk, Cukup Gunakan KTP


BIMA, Mediadinamikaglobal.Id - 
 Distributor Pupuk Kabupaten Bima H. Kasnun menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan kemudahan dalam mekanisme penebusan pupuk bagi para petani, khususnya di wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.Rabu (4/11/2026). 

Aspirasi tersebut didasarkan pada kondisi sektor pertanian di wilayah Bima yang didominasi sejumlah komoditas utama, seperti padi, jagung, bawang merah, kacang tanah, berbagai jenis palawija, serta komoditas pertanian lainnya.

Menurut H. Kasnun, karakteristik pertanian di Kabupaten Bima dan Kota Bima perlu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan distribusi dan mekanisme penebusan pupuk.

Ia menilai, kebutuhan pupuk petani di daerah tidak bisa disamakan begitu saja dengan wilayah yang memiliki komoditas perkebunan skala besar, seperti kelapa sawit, yang membutuhkan pola pengelolaan dan pemupukan berbeda.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar mekanisme penebusan pupuk, khususnya pupuk non-subsidi, dapat dipermudah dengan persyaratan administrasi yang sederhana.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah penebusan cukup menggunakan KTP asli milik ketua kelompok tani atau pihak yang mewakili kelompok, dengan diketahui oleh kepala desa/lurah, penyuluh pertanian lapangan (PPL), serta Dinas Pertanian di masing-masing kecamatan.

Menurutnya, penyederhanaan persyaratan tersebut diharapkan dapat memangkas kendala administrasi yang selama ini berpotensi menyulitkan petani dalam memperoleh kebutuhan pupuk.

H. Kasnun berharap Kementerian Pertanian dapat melihat langsung kondisi dan kebutuhan petani di Kabupaten Bima maupun Kota Bima.

Ia menegaskan bahwa kemudahan penebusan pupuk sangat penting untuk mendukung kelancaran aktivitas pertanian, menjaga produktivitas hasil panen, serta meringankan beban administrasi kelompok tani.

"Harapan kami, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dapat memberikan kebijakan yang lebih sederhana dan mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk. Jangan sampai persoalan administrasi justru menjadi kendala bagi petani untuk memenuhi kebutuhan pertaniannya," ungkapnya.

Aspirasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Kementerian Pertanian dalam mengevaluasi mekanisme penebusan pupuk agar lebih fleksibel, tepat sasaran, dan sesuai dengan kondisi pertanian di daerah.

(MDG) 

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional

Arti Nama Hafid, Berikut Sifat Dan Karakternya