Warga Ambil Paksa Mobil Truk Diduga Muatan Kayu Ilegal di Kantor, Syaokin Desak KPH Wilayah II Bongkar Tuntas!
![]() |
| Mobil Truk di Kantor KPH Wilayah II saat Diambil Paksa oleh Warga, (Ist/Surya) |
LOMBOK TIMUR, SURYA POST - Insiden pengambilan paksa satu unit truk di Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II, Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, publik menunggu keseriusan dan ketegasan pengawasan kehutanan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bagaimana mungkin sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan pengangkutan kayu ilegal menjadi objek pengambilan paksa di lingkungan kantor instansi kehutanan?, Siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, dan sejauh mana pengawasan terhadap asal-usul kayu yang diangkut kendaraan itu?
Pemerhati Lingkungan, Syaokin mendesak KPH Wilayah II bersama aparat penegak hukum segera mengusut tuntas insiden yang terjadi pada Jumat (2/10/2026).
Menurut Syaokin, persoalan ini bukan persoalan kendaraan yang dibawa keluar dari halaman kantor, melainkan menyangkut wibawa instansi, efektivitas pengawasan kehutanan, dan kepastian penegakan hukum.
“Jangan sampai publik melihat pengawasan kehutanan hanya tajam di atas kertas, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan. Insiden ini harus dijelaskan secara terbuka, berdasarkan fakta dan bukti,” tegas Syaokin pada Media ini. Sabtu, (3/10/26).
Sekitar 150 Orang Datang, Truk Keluar: Siapa Harus Bertanggung Jawab?
Berdasarkan laporan kejadian bernomor LK/02/X/KPH-Wil.II/2026 yang dibuat petugas KPH, sekitar pukul 14.55 WITA, sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah 150 orang mendatangi kantor menggunakan dua truk dan satu mobil pickup.
![]() |
| Warga Ambil Paksa Mobil Truk dan Menuju-nujuk Petugas KPH dengan bahasa Kasar, (Ist/Surya) |
Kelompok tersebut disebut memasuki halaman kantor dan membawa keluar satu unit truk bernomor polisi EA 8100 LA milik UD Sinar Mas.
Dalam laporan itu, pihak KPH menduga pengambilan kendaraan dilakukan menggunakan kunci duplikat. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan, termasuk klarifikasi terhadap pihak yang mengambil kendaraan, pemilik kendaraan, dan petugas yang berada di lokasi.
Syaokin menilai, aparat tidak boleh berhenti pada pencatatan kronologi kejadian. Harus ada penyelidikan menyeluruh untuk menjawab bagaimana kendaraan tersebut bisa dibawa keluar, siapa saja yang terlibat.
“Kalau benar kendaraan diambil tanpa kewenangan. Jangan sampai peristiwa sebesar ini berakhir hanya menjadi laporan administrasi tanpa kejelasan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Bongkar Asal-Usul Kayu, Jangan Hanya Persoalkan Truk!
Bagi Syaokin, persoalan yang tidak kalah penting adalah menelusuri asal-usul kayu yang diduga diangkut menggunakan truk tersebut.
Legalitas kayu harus diperiksa berdasarkan dokumen, lokasi asal, pihak yang menguasai atau memasok kayu, serta jalur pengangkutan dan distribusinya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Syaokin, pengawasan kehutanan tidak cukup hanya berfokus pada kendaraan setelah terjadi persoalan. Pengawasan harus mampu menjangkau rantai pasok kayu agar dugaan pelanggaran kehutanan dapat diungkap secara menyeluruh.
“Bongkar dan proses yang diduga mengambil truk, mengusut tuntas dari mana kayu itu berasalm. Semua harus diperiksa dan proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Syaokin.
DLHK NTB dan Kementerian Kehutanan Jangan Tutup Mata
Syaokin mendesak DLHK NTB, KPH Wilayah II, serta instansi kehutanan terkait memberikan penjelasan yang transparan mengenai penanganan perkara tersebut.
Menurut Syaokin, keterbukaan menjadi penting agar masyarakat mengetahui langkah konkret yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan kendaraan, penelusuran dokumen kayu, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Jangan biarkan muncul kesan bahwa persoalan kehutanan hanya ditangani ketika sudah menjadi sorotan publik. Negara harus hadir, pengawasan harus berjalan, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.
TNI-Polri Diminta Usut Tuntas
Syaokin turut mendesak TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk mendalami insiden pengambilan truk tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak terkait dalam peristiwa tersebut. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan jabatan, kepemilikan usaha, jumlah massa, maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa, tetapi aparat juga tidak boleh bekerja berdasarkan prasangka. Periksa semua pihak secara objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Syaokin berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada persoalan pengambilan kendaraan. Asal-usul kayu, legalitas pengangkutan, tanggung jawab para pihak, hingga mekanisme pengawasan KPH harus menjadi bagian dari pemeriksaan menyeluruh.
"Kini, kami menunggu langkah nyata aparat dan instansi kehutanan untuk menindaklanjuti secara serius, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita diterbitkan.
Redaksi |

