Tak Diberi Pinjam Motor, Berujung Hilang, Polsek Menggala Bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Dugaan Pencurian Dalam Keluarga.
Tulang Bawang, Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Komitmen Polres Tulang Bawang dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim TEKAB 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga dan mengamankan seorang pria berinisial MAO (26) di wilayah Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala. Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 21 Oktober 2026 terkait dugaan pencurian yang terjadi di Jalan III MBC, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku yang diketahui merupakan cucu korban telah menginap di rumah korban selama kurang lebih satu minggu. Pada hari kejadian, terduga pelaku sempat meminta izin meminjam sepeda motor milik korban, tetapi permintaan tersebut tidak diberikan.
Setelah itu, korban beristirahat. Namun, ketika terbangun, korban mendapati sepeda motor Honda warna hitam, sebuah helm, dan satu unit telepon genggam miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian berupaya menghubungi terduga pelaku, tetapi panggilan tersebut tidak mendapat respons. Sekitar satu minggu kemudian, korban menerima pesan singkat yang menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut akan dikembalikan secepatnya. Akan tetapi, hingga laporan dibuat, kendaraan tersebut belum dikembalikan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim TEKAB 308 Polres Tulang Bawang melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Menggala, AIPDA Solihin, S.H. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Menggala Selatan.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi BE 6245 IT, satu buah BPKB, satu lembar STNK, satu buah helm merek SKS warna abu-abu, serta satu unit telepon genggam merek Nokia warna hitam.
Kapolsek Menggala, AKP IRWAN SUSANTO, S.E., M.M., menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur. Kami mengapresiasi kerja sama anggota Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim TEKAB 308 Polres Tulang Bawang sehingga perkara ini dapat diungkap. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap permasalahan, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga, hendaknya diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi yang baik serta tetap menghormati hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Menggala. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan penerapan pasal yang akan dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Fs/Red)