Sungai Cimanceuri Menghitam, Pengawasan Pemkab Tangerang Dipertanyakan

Khaerudin, S.H, (Ist/Surya)

Opini

Penulis: Khaerudin, S.H

TANGERANG, SURYA POST - Dugaan pencemaran Sungai Cimanceuri akibat limbah industri di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan serius. Pemerintah daerah didesak tidak sekadar melakukan pengawasan administratif, tetapi mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Dalam opini yang ditulis Khaerudin, S.H., persoalan pencemaran Sungai Cimanceuri dinilai bukan lagi sekadar masalah lingkungan, melainkan juga ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum.

Sungai yang dilaporkan berwarna hitam pekat dan berbau, khususnya di sekitar Desa Peusar, Kecamatan Panongan, disebut telah menjadi persoalan berkepanjangan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut.

Penulis menyoroti bahwa pemerintah daerah, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), disebut telah beberapa kali mengambil sampel air sungai. Namun, langkah pengujian tersebut perlu diikuti tindakan nyata apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Menurut Khaerudin, pengawasan lingkungan tidak cukup diukur dari frekuensi pengambilan sampel atau jumlah rapat yang digelar. Ukuran utamanya adalah tindak lanjut atas temuan, termasuk pemberian sanksi dan pemulihan lingkungan.

“Persoalan Cimanceuri bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan soal sesuatu yang diketahui tetapi dibiarkan,” demikian inti kritik yang disampaikan dalam opini tersebut.

Penulis juga menyoroti dugaan tidak tersedianya instalasi pengolahan air limbah yang sesuai ketentuan di Kawasan Industri Millenium. Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan audit perizinan untuk memastikan tanggung jawab pengelola kawasan maupun perusahaan yang beroperasi di dalamnya.

Pengawasan Jangan Berhenti pada Formalitas.

Khaerudin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, serta menempuh penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut, menurutnya, harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan limbah.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu mempertimbangkan tindakan proporsional, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan sesuai prosedur dan tingkat pelanggaran. Jika terdapat dugaan tindak pidana, temuan tersebut perlu dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

Ia menilai pembinaan terhadap perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penindakan tanpa batas waktu. Pembinaan harus memiliki target yang jelas dan disertai evaluasi. Jika pelanggaran terus terjadi, langkah penegakan hukum harus dipertimbangkan secara tegas.

Warga Berhak Mendapatkan Lingkungan yang Sehat.

Pencemaran sungai bukan hanya persoalan kualitas air, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Karena itu, pemerintah daerah didesak membuka hasil pengujian laboratorium kepada publik, melakukan audit perizinan Kawasan Industri Millenium, serta memastikan sumber pencemaran dan pihak yang bertanggung jawab melalui pemeriksaan yang transparan.

Penulis juga mendorong agar pihak yang terbukti mencemari lingkungan diwajibkan melakukan pemulihan sesuai ketentuan hukum, sehingga beban kerusakan tidak dialihkan kepada masyarakat maupun anggaran negara.

Menurutnya, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila pengawasan di tingkat kabupaten tidak berjalan efektif.

Jangan Biarkan Hukum Hanya di Atas Kertas

Khaerudin menegaskan, penyelesaian persoalan Sungai Cimanceuri membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan kepedulian. Diperlukan langkah konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Audit perizinan, pengumuman hasil uji laboratorium, penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti, serta pemulihan sungai menjadi sejumlah langkah yang dinilai mendesak.

Pada akhirnya, pertumbuhan industri tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Investasi dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan, dengan kepatuhan terhadap hukum sebagai syarat utama.

Jika dugaan pencemaran terbukti, pemerintah harus bertindak tegas. Sebab, pengawasan yang tidak diikuti tindakan nyata berisiko kehilangan maknanya dan dipandang masyarakat sebagai pembiaran.

Penulis: Khaerudin, S.H.

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak