Polsek Wawo Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
BIMA, Mediadinamikaglobal.id — Tim Opsnal Polsek Wawo, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel listrik milik PT PLN yang terjadi di wilayah Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti, termasuk kabel listrik dan satu unit mobil pikap yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, turut diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan atas perintah Kapolsek Wawo, IPTU Eka Farman, S.H., M.H., di bawah kendali Kanit Reskrim Polsek Wawo, AIPTU Muslimin, S.H., serta dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polsek Wawo, AIPDA Mansyur.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, di kawasan Jalan Lintas Ntori–Kawae, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
Kasus ini terungkap setelah petugas PLN menerima informasi dari warga mengenai gangguan aliran listrik menuju kawasan perkebunan di Desa Maria Utara.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan kabel jaringan listrik tegangan rendah (JTR) jenis 4 x 70 mm sepanjang kurang lebih 150 meter dalam kondisi terputus dan diduga telah diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Akibat kejadian tersebut, pihak PLN diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp33 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Wawo untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Wawo melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain kabel PLN yang telah dipotong-potong, satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam, serta satu buah parang.
Dalam proses penyelidikan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pihak yang diduga berkaitan dengan pengangkutan dan penampungan kabel.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Bima. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan Kasus Berlanjut, Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MR (22), M (44), dan R (32). Identitas lengkap serta alamat terperinci tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi dan menghindari pengungkapan data pribadi secara berlebihan.
Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman, S.H., M.H., melalui tim yang menangani perkara tersebut, terus mendorong proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penanganan perkara berlanjut melalui pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan pendalaman barang bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Polisi juga akan menindaklanjuti perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, termasuk pencurian aset jaringan listrik yang dapat mengganggu pelayanan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun penyedia layanan.
(MDG05)


