Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus Melaksanakan Rapat Paripurna Terkait Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran PendapatanDan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan MediadinamikaGlobal.id
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun
Anggaran 2026
Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Kebijakan Umum
Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Perubahan APBD Kabupaten
Tanggamus Tahun Anggaran 2026; Rencana Kerja Anggaran pada masing - masing Perangkat Daerah
TANGGAMUS – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Melaksanakan Rapat Paripurna Terkait Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 (18/10/2026 ) Turut hadir dalam paripurna Ketua DPRD Kab. Tanggamus Agung Setyo Utomo S.T,. M.M Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim Wakil Ketua II Irwandi Suralaga S.ag Wakil Ketua III Bunyamin turut Hadir Bupati tanggamus Moh Saleh Asnawi S.ag. M.ag FORKOPIMDA beserta jajarannya
Dalam penyampaian Perwakilan Banggar DPRD Kab. Tanggamus Memaparkan bahwa
Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, merupakan bagian dari proses tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah yang memuat penggabungan dari berbagai program dan kegiatan tahunan daerah beserta pembiayaanyaProses Perencanaan sebagai tahapan Perencanaan Pembangunan
Tahunan Daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat dan Perangkat Daerah melalui kegiatan Penjaringan Aspirasi Masyarakat untuk menyampaikan program kerja tahunan berupa pendapat, ide dan saran sebagai masukan yang bermanfaat dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan sebelumnya, dan juga merupakan upaya penajaman, perluasan dan penyempurnaan strategi pembangunan untuk dijadikan landasan bagi perencanaan dan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tanggamus, dengan memperhatikan azas efisiensi sehingga APBD Perubahan Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 ini akan lebih mengedepankan azas manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh Masyarakat Kabupaten TanggamusDalam Mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, hal ini merupakan siklus yang mencerminkan berbagai aspirasi masyarakat dan yang harus mampu diartikulasikan baik dari kalangan Legislatif yang dituangkan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD maupun oleh jajaran Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
Pendapatan Daerah : Rp. 1.641.283.902.746,90
Belanja Daerah : Rp. 1.742.593.011.838,95
Surplus/(Defisit) Rp. ( 101.309.109.092,05
Pembiayaan Netto : Rp. 101.309.109.092,05
Badan Anggaran memberikan saran kepada pihak Eksekutif bahwasanya
Setelah Peraturan Daerah ini disahkan agar Pemerintah Daerah dan TAPD
Kabupaten Tanggamus segera memprosesnya dalam jangka waktu yang
tidak lama, sehingga APBD Perubahan TA. 2026 ini dapat segera digunakan
sesuai dengan Perencanaan; Agar Pemerintah Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Daerah dengan
mengupayakan secara proposional dan seimbang dengan kebutuhan
aktifitas Pemerintah Daerah; Agar terus dapat diupayakan efektifitas dan efisiensi, serta meningkatkan
Pengawasan baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan
dan fungsi pada masing – masing lembaga baik legislatif maupun ekskutif
Bupati Kabupaten Tanggamus Menyampaikan :
Tanggal 14 September 2026, bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Tanggamus yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan.Dalam Ranperda tentang Perubahan APBDKabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 telah
tersusun struktur Perubahan APBD yang terdiri dari Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan
terhadap masyarakat Kabupaten Tanggamus.Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 yang baru saja disetujui, dapat Saya jelaskan sebagai berikut:
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2026 mengalami perubahan dari semula 1,67Trilyun Rupiah, menjadi 1,64 Trilyun Rupiah.
2) Belanja Daerah, mengalami perubahan dari 1,72 Trilyun Rupiah, menjadi 1,74 Trilyun Rupiah.
3) Pembiayaan Daerah, terdiri dari: Penerimaan Pembiayaan, dari awalnya 94,19 Milyar
Rupiah, menjadi 130,2 Milyar Rupiah.
Pengeluaran Pembiayaan, dari semula 45,14 Milyar
Rupiah, menjadi 28,89 Milyar Rupiah.
Sehingga, Pembiayaan Netto, dari awalnya 49,05
Milyar Rupiah, menjadi 101,3 Milyar Rupiah
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 181, menyebutkan bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama 3 (tiga) hari
kerja disampaikan kepada Gubernur untuk di evaluasiserta mendapat persetujuan
Secara khusus, Saya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, atas kerja sama, saran, dan koreksi selama proses pembahasan.Saya Mengajak seluruh perangkat daerah dan DPRD untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program agar akuntabel dan transparan(ADV)


