Penindakan Narkoba di Wawo, Tim Opsnal Polsek Wawo Sita Lima Klip Diduga Sabu

BIMA, Mediadinamikaglobal.id — Tim Opsnal Polsek Wawo mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika dalam penindakan yang berlangsung di salah satu desa Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (8/10/2026).

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial BY (37) dan MDI (23), keduanya merupakan warga Kecamatan Wawo. 

Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.40 WITA berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kecamatan Sape menuju wilayah di Kecamatan Wawo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Wawo melakukan pendalaman hingga memperoleh informasi yang dinilai akurat. Tim kemudian bergerak menuju rumah BY salah satu desa di wilayah Kecamatan Wawo. 

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan menghadirkan tiga orang saksi umum, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Di antaranya lima klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Satu klip ditemukan di kantong bagian depan sebelah kanan milik MDI, sementara tiga klip lainnya ditemukan di bawah sarung milik MDI.

Petugas juga menemukan dua bundel klip kosong. Salah satunya ditemukan di atas ventilasi kamar BY.

Selain itu, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, bong atau alat hisap, dua pipet plastik, alat takar, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan pengolahan narkotika, korek api serta beberapa bungkus rokok.

Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp410.000 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Ps. Kapolsek Wawo Polres Bima Kota IPTU Eka Farman, S.H., M.H. Nomor: Sprin/29/X/2026/Sek.Wawo.

Tim Opsnal Polsek Wawo dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Mansyur, bersama personel yang terlibat dalam kegiatan penindakan.

Setelah seluruh barang bukti diamankan, kedua terduga dibawa ke Mako Polsek Wawo. Selanjutnya, terduga beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan, pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga akan melakukan interogasi terhadap kedua terduga untuk mengembangkan informasi terkait dugaan jaringan atau pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga proses pemeriksaan dan pengembangan berlangsung, kedua orang tersebut masih berstatus terduga dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MDG05) 

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak