NASPOL NTB Somasi Kejati dan PUPR NTB, Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Sumbawa Rp19,1 Miliar, Ini Kata Direktur AJP


MATARAM, Media Dinamika Global - Dugaan penyimpangan proyek Penanganan Long Segment Ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, senilai Rp19,1 miliar kembali menjadi sorotan. NasPol NTB mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Dinas PUPR NTB segera memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran kontrak dan keterlambatan pekerjaan proyek tersebut.

Direktur NasPol NTB, Ardiansyah, mengaku laporan pengaduan terkait proyek itu telah disampaikan ke Kejati NTB sejak Februari 2026. Namun, hingga Oktober 2026, pihaknya mengaku belum memperoleh kejelasan perkembangan penanganan laporan.

Delapan bulan berlalu, publik berhak mendapat jawaban!

NasPol NTB menyoroti dugaan keterlambatan pekerjaan, ketidaksesuaian target penyelesaian, serta dugaan pengalihan pekerjaan utama (major item) kepada pihak lain. Seluruh dugaan tersebut diminta diperiksa secara objektif dan transparan oleh instansi berwenang.

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja pengaduan tanpa kejelasan,” tegas Ardiansyah, Jumat (16/10/2026).

Ia mendesak Kejati NTB menjelaskan status laporan serta meminta Dinas PUPR NTB membuka rincian perhitungan denda keterlambatan, termasuk dasar pengenaan dan bukti penyetorannya apabila telah dibayarkan ke kas daerah.

Menurutnya, selesainya pekerjaan fisik tidak otomatis menghapus kewajiban kontraktual maupun kemungkinan konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"Somasi 2 x 24 Jam, Siap Gelar Aksi berjilid-jilid," tuturnya.

Melalui somasi tertanggal 16 Oktober 2026, NasPol NTB memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam untuk memperoleh kejelasan. Jika tuntutan tersebut tidak mendapat respons yang memadai, pihaknya menyatakan siap menggelar aksi bersama masyarakat dan mahasiswa.

NasPol NTB juga berencana membawa persoalan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan KPK RI sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Kini, Kejati NTB dan Dinas PUPR NTB dituntut memberikan penjelasan terbuka. Jangan biarkan polemik terus berkembang akibat minimnya informasi.

Sementara, Direktur PT Amar Jaya Perkasa (AJP), Hendra Dinata mengatakan, bahwa kalau adendum ada. keterlambatan pekerjaan, dendanya lansung di potong.

"Soal Proyek di alihkan kepihak lain, ia menjawab tidak di alihkan, tetap memakai menejement AJP," ujarnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. Jum'at (16/10/26).

Kemudian soal terlambat pekerjaan, ia menjawab karna faktor cuaca, tutur singkatnya.

Untuk keterangan lebih jelasnya, belum dijelaskan secara detail. Hingga berita ini terbitkan.

Redaksi |

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak