Komitmen Berantas Narkoba, Tim Opsnal Polsek Asakota Amankan Tiga Terduga dan Sita Sabu Berat Bruto 4,95 Gram


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Tim Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, kembali Berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Asakota, Kota Bima, pada Minggu (25/10/2026).

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin, menjelaskan Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin oleh Katim Opsnal BRIPKA Stra Ady Wijaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk melakukan tindakan kepolisian.

Tim Opsnal kemudian bergerak menuju sebuah penginapan atau homestay di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.

Sekitar pukul 09.20 Wita, tim menggerebek sebuah homestay di Kelurahan Ule. Di dalam kamar, diamankan MRQ alias QL (29) warga Desa Rupe Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, bersama seorang perempuan DI alias DN (28) warga Desa Dadibou Kecamatan Woha.

Saat penggeledahan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan puluhan plastik klip kosong, tabung kaca, sendok takar, 2 belati, 3 unit handphone, 1 kartu ATM dan uang tunai Rp 2 jt lebih.

Berdasarkan hasil interogasi awal, QL mengaku bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu miliknya dititipkan kepada seorang temannya berinisial SM (33), Warga Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan meminta QL menghubungi SM melalui telepon untuk bertemu di pinggir Jalan Lintas Ule–Melayu, Kota Bima.

Setelah memperoleh informasi bahwa SM telah tiba di lokasi yang disepakati, Tim Opsnal segera bergerak menuju tempat tersebut. Petugas kemudian berhasil mengamankan SM,

Dalam Proses Penggeledahan yang di saksikan Warga setempat, Dari kantong celana SM Petugas menemukan 5 lembar plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu, 1 plastik klip besar, HP Oppo A16 dan motor Vario merah.

Adapun Total Keseluruhan Barang Bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dengan berat bruto 4,95 gram.

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan. QL mengaku baru dua bulan bebas dari Lapas Kuripan Lombok. Barang sabu tersebut didapat dari seorang warga Lombok berinisial King, yang dikenalnya saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kuripan.

Kini ketiga terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Asakota dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut.(Sekjend MDG)

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak