FSBSI Bima Somasi Ponpes Imam Safi’i, Desak Eksekusi Putusan MA dan Laporkan Dugaan Pelanggaran PNS


BIMA, MEDIA DINAMIKA GLOBAL - Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI) Kota/Kabupaten Bima mengambil langkah hukum menyikapi belum terealisasinya pembayaran hak empat mantan guru Pondok Pesantren Imam Safi’i Kota Bima.

FSBSI melayangkan surat somasi kepada Yayasan Alminhajussalaf Al-Islamy yang menaungi Pondok Pesantren Imam Safi’i. Somasi tersebut berkaitan dengan tuntutan pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja empat mantan guru dengan nilai keseluruhan sekitar Rp118.960.000, sebagaimana disebut bersumber dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ketua DPC FSBSI Kota/Kabupaten Bima yang juga telah dimandatkan DPP KSBSI sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI NTB, Aris Munandar Pakpahan, menegaskan pihaknya akan terus mengawal pemenuhan hak para mantan guru tersebut.

Menurut Aris, setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang berkewajiban menjalankan putusan harus menunjukkan itikad nyata untuk menyelesaikannya.

“Status hukum perkara ini sudah final di tingkat Mahkamah Agung. Karena itu, tidak boleh ada lagi upaya menunda pemenuhan hak yang telah diputuskan secara hukum,” tegas Aris dalam keterangannya.

Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Oknum PNS

Tidak hanya soal hak para mantan guru, FSBSI Bima juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN/PNS) aktif dalam struktur kepengurusan Yayasan Alminhajussalaf Al-Islamy.

FSBSI mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang menurut mereka perlu diverifikasi oleh instansi berwenang terkait dugaan adanya oknum PNS yang tercantum dalam kepengurusan inti yayasan swasta tersebut.

Aris menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif karena menyangkut kepatuhan aparatur negara terhadap ketentuan disiplin dan kode etik ASN.

“Kalau benar terdapat PNS aktif yang menduduki posisi tertentu dalam kepengurusan yayasan, tentu harus diperiksa apakah posisi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan disiplin ASN,” ujarnya.

FSBSI, lanjut Aris, tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Namun, apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang, maka harus ada konsekuensi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapkan Aduan ke BKN, Kemendagri dan Polda NTB

Sebagai tindak lanjut, FSBSI Bima menyatakan akan membawa dugaan tersebut ke sejumlah institusi terkait.

Rencana pengaduan akan diarahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB).

Kepada BKN dan Kemendagri, FSBSI akan meminta pemeriksaan terhadap status serta dugaan keterlibatan oknum PNS dalam struktur yayasan tersebut, termasuk apakah terdapat pelanggaran disiplin atau ketentuan lain yang mengatur ASN.

Sementara kepada Polda NTB, FSBSI berencana meminta pendalaman apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, atau dugaan pelanggaran hukum lainnya.

“Kami akan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang kami miliki kepada lembaga yang berwenang. Biarkan proses pemeriksaan yang menentukan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” kata Aris.

Ancaman Eksekusi Jika Somasi Diabaikan

FSBSI juga menegaskan somasi yang dilayangkan kepada pihak yayasan bukan sekadar pernyataan sikap.

Apabila dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak terdapat penyelesaian pembayaran hak empat mantan guru tersebut, FSBSI menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengawal permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Somasi sudah kami luncurkan. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh langkah hukum berikutnya. Termasuk mengawal proses eksekusi putusan dan melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan oknum PNS kepada instansi berwenang,” tegasnya.

Aris memastikan FSBSI akan terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian mengenai pemenuhan hak para mantan guru serta kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dipersoalkan.

“Kami tidak sedang mencari kegaduhan. Kami ingin hukum dijalankan dan hak pekerja dipenuhi. Jika ada dugaan pelanggaran administrasi maupun disiplin ASN, biarkan lembaga yang berwenang memeriksa dan menentukan berdasarkan bukti,” pungkas Aris.

Redaksi |

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak