DPMDes Dilaporkan ke Kejari Bima Atas Dugaan Mark Up dan Tarif Jatah Pengadaan Motor Sampah
Bima, Media Dinamika Global.id.-- Pengadaan motor tiga roda untuk penanganan sampah di Kabupaten Bima tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) perintahkan Kepala Desa untuk belanja melalui Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 62 juta per unit. Pembelanjaan itu diduga mark up dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Rustam sebagai pelapor mengatakan, hasil investigasi dibeberapa desa, pembelanjaan itu di anggarkan melalui APBDes dengan sangat terpaksa karena ancaman DPMDes melalui Kabid Pemdes, Safriatna. Padahal, masih banyak program prioritas desa yang terabaikan.
"Para Kades diancam oleh Safriatna harus belanjakan motor tiga roda itu menggunakan ADD senilai Rp 62 juta per unit. Pengakuan beberapa Kades berdasarkan investigasi saya, kalau tidak dibelanjakan, maka DMPDes ancam ADD tahun berikutnya akan dihilangkan," kata Rustam, Rabu 14 Oktober 2026.
Menurut Rustam, harga Rp 62 juta per unit itu, perlu dilakukan pemeriksaan dan
verifikasi oleh Kejari Bima karena terdapat dugaan mark up. Melihat harga pasaran yang berlaku di Bima, harga itu sangat melambung tinggi.
"Kejari Bima harus serius tangani masalah ini. Informasi yang kami dapat di lapangan, DPMDes melalui Safriatna, melakukan pungutan liar sebanyak Rp 12 juta per unit," tegasnya.
Penentuan nilai pengadaan motor tiga roda Rp 62 juta per unit dan Rp 12 juta per unit diminta oleh Safriatna untuk disetorkan ke DPMDes itu, harus diperiksa yang serius oleh Kejari Bima .
"Saya mohon Kejari Bima, agar periksa apakah ada hubungan, komunikasi, kesepakatan dan pengarahan antara pihak
DPMDes, Pemerintah Desa dan penyedia barang," urainya.
