ADA APA DENGAN PILKADES SARAE RUMA? GARA-GARA AKTA KELAHIRAN 2001 DAN IJAZAH 2003, CAKADES M. YUNUS DIDISKUALIFIKASI SEPIHAK OLEH PANITIA TANPA KOORDINASI DPMDES
Bima, Media Dinamika Global.id.-- Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sarae Ruma, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima semakin memanas. Salah satu Calon Kepala Desa (Cakades),M. Yunus, diduga menjadi korban keputusan sepihak dan arogan dari Panitia Pilkades.
Informasi yang dihimpun LSM Detektif Investigasi Indonesia (DII), panitia berani mengambil kesimpulan sendiri dengan mendiskualifikasi M. Yunus hanya karena persoalan selisih tahun antara Akta Kelahiran Tahun 2001 dan Ijazah Tahun 2003, tanpa melakukan koordinasi dan klarifikasi resmi dengan DPMDes Kabupaten Bima selaku leading sector.
(Wakil LSM DII), ARMANNUL HAQIM,S.H. mengecam keras tindakan tersebut. Ini kejanggalan logika hukum yang dipaksakan. Akta Kelahiran 2001 dan Ijazah 2003 itu bukan pemalsuan, tapi selisih administrasi yang wajar terjadi di desa pada zaman dulu. Banyak anak desa lahir dulu, baru dibuatkan akta belakangan. Panitia tidak punya kapasitas hukum untuk menyatakan itu palsu," tegas.
Menurut ARMANNUL HAQIM, S.H. seharusnya jika ada keraguan dokumen, panitia wajib berkoordinasi dengan DPMDes, Disdukcapil, dan Dinas Dikbud untuk melakukan verifikasi faktual, bukan langsung mengambil kesimpulan sendiri dan menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ini yang kami sesalkan. Panitia berani menjadi hakim, jaksa, sekaligus algojo. Mengambil kesimpulan sendiri tanpa koordinasi dengan DPMDes. Ini cacat hukum dan mencederai demokrasi yang jujur," tambahnya.
Akta 2001 dan Ijazah 2003 adalah sah secara hukum selama diterbitkan oleh instansi berwenang (Disdukcapil dan Sekolah). Selisih 2 tahun tidak otomatis membatalkan keabsahan seseorang untuk mencalonkan diri. Panitia Melampaui Wewenang Tugas panitia hanya verifikasi awal, keputusan final harus ada rekomendasi dari DPMDes. Tanpa koordinasi, keputusan TMS terhadap M. Yunus adalah cacat prosedur. Indikasi Penghadangan Calon. Ada dugaan upaya sistematis untuk menghalangi M. Yunus yang memiliki elektabilitas tinggi di Sarae Ruma.
TUNTUTAN TEGAS DARI WAKIL LSM DETEKTIF INVESTIGASI INDONESIA ARMANNUL HAQIM,S.H.
1. Mendesak Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk segera MENCOPOT Kadis DPMDes Kabupaten Bima karena dianggap lalai, lemah pengawasan, dan membiarkan panitia liar mengambil keputusan sepihak.
2. Mendesak Panitia Pilkades Sarae Ruma untuk MENCABUT keputusan TMS terhadap M. Yunus dan melakukan verifikasi ulang secara terbuka bersama DPMDes, Disdukcapil, dan pihak terkait.
3. Meminta Bupati Bima menjamin Pilkades Sarae Ruma yang JUJUR, ADIL, dan DEMOKRATIS, bukan demokrasi rekayasa.
Kami membela saudari kami M. Yunus bukan karena kedekatan, tapi karena prinsip. Jika hari ini M. Yunus bisa dijegal dengan alasan akta 2001 dan ijazah 2003, besok warga Bima lain juga bisa dijegal dengan alasan sepele. Ini preseden buruk," tutup.(Tim)
