Tempuh Restorative Justice, dan Wan Produser Dompu dan Litha Mariskha Sepakat Berdamai


Dompu, Media Dinamika Global.id.-- Perseteruan di Media Sosial Facebook antara Bidan Litha Mariskha dan Wan Produce yang berhujung pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE ke Ditretsiber Polda NTB, kini menemukan titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai setelah menempuh proses penyelesaian masalah dengan pendekatan ‘Restorative Justice’. 

Diketahui sebelumnya, Wan Produce mengancam akan melaporkan Bidan Litha atas beberapa unggahannya di facebook yang dianggap memicu kontroversi dan berpotensi melanggar UU ITE. Namun upaya hukum yang hendak ditempuh itu sempat Ia tangguhkan dengan tujuan memberi kesempatan kepada Bidan Litha agar sadar dan segera mengoreksi unggahannya. Lantaran bersenjangan dengan apa yang diharapkannya dan sikap Litha yang justru terkesan menantang, akhirnya Wan Produce mengambil sikap tegas dengan melaporkannya secara resmi ke Ditretsiber Polda NTB, Sabtu(15/9), kemarin. 

Adapun unggahan Bidan Litha Mariskha yang menurut Wan berpotensi melanggar UU ITE adalah, ancaman “Subi Hade” terhadap Warga Bima-Dompu. Sementara itu unggahan lain yang ia soroti pula adalah tentang “Ro’o Parongge”. 

Masih menurut Wan, Caption Litha Masriskha terkait parongge dianggap merendahkan Daun Kelor (baca: Ro’o Parongge) yang merupakan sayuran khas Daerah Bima-Dompu. 

“Ancaman Subi Hade itu merupakan ancaman terhadap nyawa warga Bima-Dompu dan merupakan perkara pidana serius yang wajib diatensi. Bidan itu juga telah menyinggung perasaan masyarakat Bima-Dompu dengan melecehkan sayuran khas Daerah Bima-Dompu. Ini memicu kegaduhan dan harus ditertibkan,” pungkas Wan. 

Merespon laporan Wan, Pihak Polda NTB segera bergerak cepat. Dari catatan waktu berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dan terlapor diketahui, upaya hukum dilakukan di tanggal dan waktu yang sama beberapa saat pasca Wan Produce mengajukan laporan secara resmi. 

Melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. Ade Zamrah, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa atensi cepat itu dilakukan atas pertimbangan dapat memperbesar skala konflik pelapor dan terlapor. 

“Setelah melewati upaya hukum dan dianggap memenuhi syarat, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui pendekatan Restorative Justice, mereka sudah berdamai tentu dengan beberapa catatan,” jelasnya.(Redaksi MDG)

Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional