PPPK SUDAH BEKERJA, KENAPA GAJI MASIH TERGANJAL ADMINISTRASI
Bima, Media Dinamika Global.id.-- 13.970 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima resmi dikukuhkan pada 19 Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Bima menyebut mereka berasal dari tenaga guru, kesehatan dan teknis.Namun persoalan kemudian muncul GAJI TERLAMBAT DIBAYARKAN.
Pada Maret 2026, Pemkab Bima menjelaskan bahwa gaji belum dapat dibayarkan karena proses rekonsiliasi data pegawai dan penerbitan kontrak kerja masih dilakukan. Anggaran gaji disebut sudah dialokasikan dalam APBD 2026.Bahkan pada Mei 2026, BPKAD Kabupaten Bima menjelaskan bahwa pada sejumlah OPD masih ditemukan kendala administratif, termasuk penganggaran PPPK-PW yang belum ditempatkan pada kode akun belanja jasa sehingga membutuhkan pergeseran anggaran.
Pertanyaannya Saya.
1. Kok bisa persoalan administrasi muncul setelah PPPK-PW sudah bekerja?2. Mengapa sinkronisasi data dan dokumen kontrak belum tuntas ketika pegawai sudah menjalankan kewajibannya?3. Apakah perencanaan kepegawaian dan penganggaran tidak dilakukan sejak awal?4. Kalau pegawai dituntut disiplin bekerja, mengapa pemerintah tidak dituntut sama disiplin dalam menyiapkan hak pegawai?Dan yang paling penting SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB KETIKA ADMINISTRASI PEMERINTAH BELUM SELESAI, TETAPI PEGAWAI SUDAH SELESAI MENJALANKAN TUGASNYA? Jangan sampai kesalahan sistem administrasi pemerintah dibayar dengan keterlambatan hak pegawai. PPPK bekerja dengan kewajiban. Pemerintah bekerja dengan sistem.Kalau sistemnya belum siap, mengapa pegawainya sudah diminta bekerja?
BKD KABUPATEN BIMA, PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN APA YANG SEBENARNYA BELUM SELESAI?
