Pak Bupati, Perbaikilah Tata Kelola Internal


Opini, Media Dinamika Global.id.-- Di tengah klaim keberhasilan pembangunan dan reformasi birokrasi yang kerap didengungkan, Pemerintah Kabupaten Bima kembali dihadapkan pada realita pahit pengelolaan keuangan daerah. Hasil Laporan Pemeriksaan BPK RI atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyingkap fakta mengagetkan: terjadi kelebihan pembayaran belanja Alat Tulis Kantor (ATK) di 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total angka menyentuh Rp. 481,19 juta.

Sekilas, narasi "kelebihan bayar" kerap dibingkai secara apologis oleh jajaran birokrasi sebagai sekadar kekeliruan administratif atau kelalaian teknis semata. Namun, jika dibedah menggunakan pendekatan sosiologi hukum dan teori akuntabilitas publik, argumen klise tersebut sama sekali tidak memadai. Kebocoran anggaran pada item sesederhana belanja ATK yang menyebar sistematis di 22 OPD adalah manifestasi dari institutional breakdown dan buruknya sistem pengendalian internal (internal control system) Pemkab Bima.

Porsi temuan terbesar yang berpusat pada Sekretariat Daerah (Setda) dengan angka fantastis Rp. 250,12 juta alias menyumbang lebih dari setengah total kelebihan bayar menjadi ironi terbesar. Setda adalah dapur utama tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjadi pilar penegak standar kepatuhan. Ketika jantung birokrasi justru menjadi kontributor utama kebocoran anggaran, maka retorika komitmen Bupati terhadap transparansi patut dipertanyakan secara mendasar.

Dari prespektif hukum tata kelola keuangan negara, tenggat waktu pengembalian ganti rugi 60 hari sebagaimana dimandatkan oleh Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 telah resmi terlampaui. Penyerahan LHP pada 22 Mei 2026 menempatkan tanggal 21 Juli 2026 sebagai batas akhir toleransi administratif. Ketika batas waktu ini dilewati tanpa penuntasan penuh ke Kas Daerah, maka pintu masuk penegakan hukum pidana korupsi terbuka lebar.

Sesuai norma Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan setelah melewati tenggat waktu atau setelah penegak hukum melakukan penyelidikan, tidak menghapuskan pidana bagi para pelaku. Doktrin ini ada untuk mencegah APBD dijadikan tempat "meminjam uang gratis" yang baru dikembalikan ketika aksi ketahuan oleh auditor.

Kebocoran anggaran ini bukan sekadar persoalan angka nominal di atas kertas kuitansi, melainkan persoalan moralitas publik. Setiap rupiah yang terbuang sia-sia akibat overpayment belanja ATK adalah hak rakyat Kabupaten Bima yang dirampas hak atas akses kesehatan, infrastruktur jalan yang layak, dan peningkatan kualitas pendidikan.

Pak Bupati tidak boleh lagi berlindung di balik formalitas administratif atau membiarkan jajarannya menganggap remeh temuan BPK. Langkah nyata, tegas, dan berani untuk membenahi tata kelola internal serta menindak oknum-oknum yang terlibat adalah satu-satunya cara mengembalikan legitimasi kepemimpinan di mata publik. Jika tidak, pembiaran ini hanya akan menegaskan tuduhan bahwa reformasi birokrasi di Kabupaten Bima memang telah gagal di tingkat yang paling mendasar.

Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional