Kepala Desa Laju Ditetapkan Tersangka: Lesham NTB komitmen kawal Kasus tersebut
BIMA, MEDIA DINAMIKA GLOBAL.ID.-- Setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak Januari 2024, Kepala Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Ismail, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Kota pada 1 September 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/135/IX/RES.1.9/2026/Satreskrim atas nama Ismail.
Dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima disebutkan bahwa perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/18/I/2024/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB tanggal 16 Januari 2024. Penyidikan kemudian dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Januari 2024, sebelum dilanjutkan dengan penyidikan lanjutan pada 25 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan yang disebut terjadi di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, pada 12 Agustus 2009. Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti atau lebih dan berdasarkan hasil gelar perkara.
Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lesham) NTB) yang menyatakan telah mengawal proses hukum tersebut. Penetapan Ismail sebagai tersangka dinilai menjadi perkembangan penting setelah proses perkara berjalan cukup panjang.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Lesham NTB, Isman, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Bima Kota yang telah melanjutkan proses hukum hingga penetapan tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bima Kota yang telah menangani dan mengawal proses perkara ini hingga ditetapkannya tersangka. Bagi kami, langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan setiap laporan masyarakat harus mendapatkan penanganan secara profesional,” ujar Isman.
Menurutnya, Lesham NTB akan tetap mengawal perkembangan perkara tersebut agar seluruh proses hukum berjalan transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
