Dianggap Beban Negara Mahkamah Kontitusi Resmi Menghapus Pensiunan DPR Seumur Hidup
Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Mahkamah Konstitusi resmi menghapus aturan pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pejabat lembaga tinggi negara lainnya, sekaligus memberi waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang baru-jika tidak, hak pensiun tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum.
Putusan ini berawal dari uji materi yang diajukan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang menilai tidak adil pajak rakyat digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup bagi pejabat yang hanya menjabat lima tahun, sehingga keputusan ini menjadi langkah penting dalam reformasi kebijakan keuangan negara dan penegasan bahwa jabatan publik bukan jalan memperoleh fasilitas pensiun seumur hidup.
