BPD Tumpu Kecamatan Bolo, Resmi Lapor Sekdes Terkait Persoalan Anggaran Roda 3 Senilai Rp65 Juta Ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima
Bima, Media Dinamika Global.id.--Empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, resmi melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Tumpu, Iksan M. Tahir A.Md, ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Bima.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran pembelian kendaraan roda tiga senilai Rp65 juta yang bersumber dari APBDes Tumpu tahap II tahun anggaran 2025.
Ketua BPD Tumpu, Salad Amajid, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan resmi telah diserahkan ke Unit Tipikor Polres Bima pada Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Salad, anggaran Rp65 juta tersebut telah dicairkan dan dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan digunakan untuk pembelian kendaraan roda tiga.
Namun, pihak BPD mengaku tidak pernah melihat secara fisik kendaraan yang dimaksud. Kendaraan tersebut juga disebut tidak pernah diserahkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat program.
Salad menduga dana tersebut justru digunakan oleh Sekdes untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menyebut adanya surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Desa Tumpu pada Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Sekdes disebut berjanji mengembalikan dana yang dipersoalkan paling lambat 26 Agustus 2026.
Namun hingga awal September 2026, dana tersebut menurut pihak BPD belum dikembalikan.
Atas kondisi itu, BPD kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Unit Tipikor Polres Bima untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan penyelewengan anggaran kendaraan roda tiga, pihak BPD juga menyebut adanya persoalan lain yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa, yakni anggaran BPJS tahun 2024 dan anggaran BUMDes tahun 2025.
Meski demikian, dugaan-dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Sekdes Tumpu Iksan M. Tahir belum memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Upaya wartawan untuk meminta konfirmasi juga belum mendapat tanggapan.
Polres Bima diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap fakta terkait penggunaan anggaran Rp65 juta tersebut.
