Ali Akbar Siregar Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Gudang BBM di Tenayan Raya


PEKANBARU, RIAU — Terkait beredarnya informasi yang menyebut nama Ali Akbar Siregar sebagai pihak yang memiliki atau menjalankan aktivitas gudang BBM di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Ali Akbar Siregar menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan maupun aktivitas gudang BBM yang dimaksud dalam informasi tersebut. Ia juga menegaskan tidak pernah membuka, mengelola, ataupun menjalankan usaha penampungan BBM di lokasi sebagaimana disebutkan.

Dengan demikian, penyebutan nama Ali Akbar Siregar dalam kaitannya dengan dugaan gudang BBM tersebut dinilai tidak memiliki dasar dari pihak yang bersangkutan.

Terkait adanya kendaraan tangki berlogo Pertamina yang disebut terlihat berada di sekitar lokasi, keberadaan kendaraan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkannya dengan Ali Akbar Siregar tanpa adanya bukti maupun keterangan resmi yang menunjukkan hubungan tersebut.

Ali Akbar Siregar berharap informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak yang dapat merugikan nama baiknya.

Ia juga meminta agar setiap informasi yang menyangkut dirinya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sehingga pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan akurasi.

Tidak Pernah Membuka Usaha Gudang BBM

Penegasan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang mengaitkan Ali Akbar Siregar dengan aktivitas gudang BBM di kawasan Tenayan Raya.

Ali Akbar Siregar menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki usaha gudang BBM, tidak membuka aktivitas penampungan BBM, dan tidak terlibat dalam kegiatan sebagaimana yang dituduhkan.

Apabila terdapat aktivitas BBM di lokasi tersebut, maka persoalan mengenai siapa pengelola dan bagaimana legalitas kegiatannya seharusnya diklarifikasi langsung kepada pihak yang berada di lokasi serta instansi berwenang.

Ali Akbar Siregar juga membuka ruang klarifikasi apabila ada pihak yang memiliki informasi atau bukti yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas tersebut.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tidak mudah menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional