Desak Bupati Bima Copot Kabid Dafdik dan Kabid PIAK Dukcapil Kab Bima, Oleh Koalisi LSM Merah Putih Nusantara - Media Dinamika Global

Selasa, 18 Agustus 2026

Desak Bupati Bima Copot Kabid Dafdik dan Kabid PIAK Dukcapil Kab Bima, Oleh Koalisi LSM Merah Putih Nusantara


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Desak Bupati Bima Copot Kabid Dafdik Dukcapil Kab Bima, Oleh Koalisi LSM Merah Putih Nusantara. Koalisi Merah Putih Nusantara ini terdiri dari Gabungan LSM yang ada di Kota dan Kabupaten Bima, yakni LSM Detektif Investigasi Indonesia (LDII), LSM Dinamika Global NTB (LDG NTB), Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) dan Solidaritas Pers Indonesia (SPI) 

Pagi tadi sekitar pukul 10.45 Wita telah Mendatangi Kantor Dukcapil Kab Bima untuk Memasukan Surat tertanggal 18 Agustus 2026 tentang Pengaduan Dugaan Maladministrasi dan Permohonan Mutasi Kabid Dafdik dan Kabid PIAK Dukcapil Kab Bima yang ditujukan kepada Bapak Bupati Bima, kemudian tembusannya disampaikan kepada Wakil Bupati Bima, Sekda Kab Bima, Inspektur Kab Bima, Kepala BKPSDM Kab Bima, Kepala Dinas Dukcapil Kab Bima dan Ombudsman RI Perwakilan NTB di Mataram.

Koalisi LSM. Merah Putih Nusantara tersebut telah lama menerima pengaduan dari Masyarakat terutama sekali terkait dengan  masalah-masalah Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UU No 25 Tahun 2009, UU No.20 Tahun 2003 tentang ASN dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Dalam Surat tersebut, berdasarkan hasil Pantauan dan Pengaduan Masyarakat dan hasil Investigasi kami, ditemukan banyak indikasinya diantaranya adalah Dugaan Maladministrasi, Dugaan Pelanggan Disiplin. Kemudian terkesan Pelayanan berjalan lambat, Berbelit-belit, dan tidak sesuai SOP bahkan akibat dari itu, salah satu Oknum Kabid Dafdik Dukcapil Kab Bima  telah resmi dilaporkan ke Polres Bima dengan Nomor : P/874/XII/2025/SPKT/Res Bima/NTB terkait Dugaan tindak Pidana Penggelapan dan Penghinaan.

Karena itu, kami selaku Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Mendesak Bupati Bima agar segera Mencopot Oknum tersebut, karena dianggap mencoreng Nama Baik Bupati Bima akibat membuat aturan yang diluar dari aturan yang sebenarnya. Dan menghambat persoalan Pelayanan Publik seperti pembuatan Dokumen Penting yang di miliki oleh Masyarakat.

Selain itu, Yang menjadi kejanggalan pada program dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab.bima selama hadirnya Kabid  PIAK tidak ada perubahan yang jelas tentang peralatan kebutuhan pelayanan disdukcapil serta program yang di bentuk sejak tahun 2021 awal menjabat sebagai Kabid PIAK tidak berjalan sesuai SOP yang di rencanakan. 

Program yang di sampaikan hanya simbol Sosialisasi bohong terhadap masyarakat. Yang pertama (1) Program Aplikasi LAMBA RASA, Program ini tujuan sasaran  mempercepat pelayanan dengan sistem online dan bekerja sama dengan pemdes di seluruh kab.bima. Akan tetapi program ini hanya simbolnya saja dan tidak berjalan sampai saat ini.,bicara anggaran program ini yang di laporkan kurang lebih 100 juta 

Terus yang kedua (2) program aplikasi ARSIP ONLINE. terbukti jelas di ruangan arsip disdukcapil kab.bima tidak ada aktivitas pegawai yang bekerja sebab peralatan tidak ada dan anggarannya jg tidak jelas.

Dan yang ketiga (3) tentang website Dinas yang tertera itu tidak aktif atau tidak bejalan dan bisa saja di cek kebenarannya, belum lagi tentang alat2 pelayanan itu masih banyak yang kurang dan masih pakai alat yang lama. Ujar salah seorang Ketua Umum Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Rhyan Ardhiyat 

Ia menegaskan, apabila Bapak Bupati Bima tidak merespon permasalahan yang sangat krusial ini, maka kami akan melakukan konsolidasi internal untuk melaporkan semua yang ada kaitannya dengan Kegiatan ini. Tegasnya 

Hingga Berita ini diturunkan, kami masih menunggu Konfirmasi dari Para Pihak agar Berita ini Berimbang.(Team).

Comments