Bima, Mediadinamikaglobal.id - Tim Opsnal bersama Reskrim Polsek Wawo, Polres Bima Kota, berhasil mengamankan terduga dua pengedar narkoba jenis sabu, pria berinisial P (38), dan inisial J (42), keduanya warga asli Kecamatan Sape yang berdomisili di RT 003/001 Dusun Mbani Desa Pesa Kecamatan Wawo, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) sekira pukul 10.30 Wita dengan berlokasi di RT 003/001 Dusun Mbani, Desa Pesa, Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolsek Wawo Iptu Ikhsan, SH, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan dilakukan pesta narkoba jenis sabu yang berlokasi di RT 003/001 Dusun Mbani Desa Pesa Kecamatan Wawo. Menindakkanjuti laporan itu, Tim Opsnal beserta Unit Reskrim Polsek Wawo langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan dan penangkapan, pada saat terjadi penyergapan BB sedang berada dibawah penguasaan salah satu terduga berinisial P.
Tim kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang berinisial P dan inisial J.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa:
•13 (tiga belas) buah poket klip narkoba jenis sabu
• 1 (satu) buah bong
• 1 (satu) buah korek api
• 1 (satu) buah handphone Merk Oppo A5S
• 10 (sepuluh) buah poket klip kosong berukuran kecil
• 2 (dua) buah poket klip kosong berukuran sedang
• 2 (dua) buah pipet plastik porsi
• 1 (satu) buah pipa kaca
• 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12.
Dalam pemeriksaan awal, barang bukti narkona jenis sabu tersebut dibawah penguasaan salah satu terduga pengedar berinisial P bersama berinisial J. Kedua terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Wawo, untuk proses hukum lebih lanjut Tim Opsnal beserta Unit Reskrim Polsek Wawo menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti langsung diserahkan Tim piket Resnarkoba Polres Bima dan langsung melakukan penimbangan barang bukti di Satresnarkoba Polres Bima Kota dengan berat kotor narkoba Jenis Sabu tersebut seberat 1.38 gram.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan serahkan langsung kepada Tim piket Resnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan pengembangan penyelidikan,” terang Kapolsek Wawo Iptu Ikhsan, SH.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan Polsek Wawo dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Mdg05)



