9 Pendemo Dibebaskan, Apa Saja Tuntutannya. Simak Penjelasan Berikut !!!


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Akhirnya 9 Pendemo dibebaskan, Ini Pesan Kapolres dan Bupati Bima kepada sembilan orang Pendemo telah di amanakan oleh APH karena terindikasi adanya Pengrusakan salah Pintu Gerbang Kantor Bupati Bima pada Selasa, 23 Januari 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita kemudian diamankan sekitar Pukul 01.45 Wita di Kapolres Bima.

Mengawali aksinya Para Pendemo yang terdiri dari Ketua Apsdes Sampungu Soromandi dalam Aksi secara Bergantian itu mengatakan bahwa Hari ini kami merasa Keberatan terhadap Pengalihan Hak Milik Tanah Masyarakat yang benar-benar memiliki Tanah dan diambil alih oleh Pihak lain. Kenapa Bisa Sertifikat ini terbit, sementara kami yang memiliki Tanah tersebut tidak pernah ada Pemberitahuan yang menjadi Tanggung jawab oleh BPN dan Kepala Desa Sampungu Kec.Soromandi Kab Bima NTB. Ucapnya

Lanjutnya, Tanah tersebut berawal dari Tanah Negara yang kemudian di Kelola oleh Masyarakat yang ada di Desa Sampungu, namun Bupati Bima dulu ingin menjadikan kebun, contoh tetapi akhir-akhir ini mulai adanya PT. Tambak udang kini di kuasai tanah seluas 40 Ha.

Lahan seluas 40 ha tersebut kini dikuasai oleh PT. Tambak Udang, bahkan Tanah Seluas itu sudah ada syarat Formilnya yaitu memiliki Sertifikat, lalu kemudian Pemilik Lahan tersebut menjualnya ke PT.Tambak Udang dan oleh Perusahaan itu mengelola dengan Tambak Udang.

Sementara itu, Tanah tersebut berawal dari Tanah Warga, namun akhir-akhir ini Tanah tersebut diduga di Jual oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap persoalan Tanah yang menjadi Obyek Masalah.

Karena itu, kami telah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar Masalah ini bisa diatensi sekaligus mendapatkan Perhatian Khusus dari mereka. Selain itu, kami meminta BPN Kab.Bima untuk Membatalkan Sertifikat tersebut sehingga Proses ini dapat menuai hasil yang maksimal nantinya. Dan yang terakhir meminta Kepala Desa Sampungu Kec.Soromandi Kab Bima NTB untuk mempertanggungjawabkan terkait Proses Atau Waskatnya. Tegasnya

Lalu kami pun tak akan berhenti untuk menuntut Hak kami sampai Tanah yang menjadi Hak kami dikembalikan oleh Pihak Desa setempat, sampai adanya intervensi dari Pemerintah Daerah tentunya. Sekali lagi kami tegaskan agar Kepala Desa Sampungu jangan hanya berpangku Tangan saja tetapi berikan Serta kembalikan Hak-hak kami agar tidak terjadi Eskalasi yang lebih besar yang menyebabkan Instabilitas dan Siskamling makin tidak nyaman atau aman. Himbaunya.

Di sisi lainnya Bapak Camat Soromandi Bapak Zulkifli, SH.M.Hum dalam Pertemuan tersebut mengatakan Bahwa apa yang dilakukan oleh Mahasiswa dan Mahasiswi dan atau Aliansi itu adalah perbuatan yang melanggar Aturan, namun itulah faktanya bahwa Manusia tidak luput dari kekeliruan dan kekhilafannya.

Karena itu, kami berharap ada keterbukaan pintu maaf kepada Mereka (Red). Dan kami juga sampaikan Terimakasih kepada Bupati Bima dan Jajarannya yang telah memberikan Pemaafan terhadap Para Pendemo tersebut sehingga Proses ini berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh kota semua.

Dan terkhusus lagi Kepada Bapak Kapolres Bima Kabupaten dan Kasat Reskrim beserta seluruh Jajarannya yang telah menerima dan menemui kami dalam rangka bersedia menyelesaikan Masalah yang di hadapi oleh 9 Pendemo yang telah diamankan oleh Pihak APH.

Dan Alhamdulillah dari hasil Pertemuan itu, ke 9 Pendemo tersebut akhirnya bersedia membuat Surat Pernyataan Masing-masing agar dikemudian hari tidak mengulagi perbuatannya. Dan dipulangkan ke Rumahnya. Dan tak lupa kami ucapkan Terimakasih kepada semuanya. Ungkapny.

Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten melalui kasat Reskrim berpesan bahwa Apapun yang dilakukan oleh Mahasiswa dan Mahasiswi dan atau Aliansi tersebut adalah Konstitusional. Namun perlu diperhatikan adalah apabila Aksi tersebut Tuai hal-hal yang melanggar Aturan seperti adanya Pengrusakan, Ujaran Kebencian dan Menghasut bahkan mengancam Keamanan Negara itu yang dilarang.

Karena itu, kami berpesan dengan adanya Surat Pernyataan tersebut bertujuan agar Para Pendemo menyadari Perbuatannya bahwa itu Salah, demikian juga terhadap Perbuatannya itu tidak lagi di ulangi. Pesannya.

Nampak Hadir di Polres Kabupaten Bima seperti Camat Soromandi yang didampingi oleh Para Aktivis seperti Aidin Syamsudin, M.Si, La Ndolo Conary, Adhar, S.Pd Eks Himdos, ada dari Politisi Golkar Bung Sadamullah, S. Sos Dan Politisi Muda dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Bung Hafid Musa juga nampak Para Ketua Aktif dan Eks Himdos turut antusias melakukan banyak hal agar ke 9 Orang Pendemo dapat di Bebaskan.


Dibagian lainnya, ke 9 Pendemo itu Usai Melakukan Penandatanganan Surat Pernyataan Masing-masing, nampak antusias Para Orangtua menyambut kedatangan anaknya hingga memeluk dengan erat di Depan Kantor Kapolres Bima Kabupaten.(MDG 024).
Load disqus comments

0 comments