Sat Reskrim Polresta Mataram Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


Mataram, Media Dinamika Global.Id.--  Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus Tindak pidana penyalahgunaan migas BBM bersubsidi di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat pada Rabu (12/07/2023).

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi bahwa saat informasi didapat dari penyelidikan, langsung Tim  yang di pimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K., M.Si beserta personel berhasil melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan migas yang berlokasi di proyek bendungan meninting. Minggu, (16/07/2023).

" Ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB. tanggal 13 Juli 2023, kegiatan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 pukul 07.00 Wita ", kata Kompol Yogi.

Saat di lokasi diduga telah terjadi penyalahgunaan Migas, BBM bersubsidi yaitu membawa dan mendistribusikan bahan bakar yang diduga solar bersubsidi didalam tangki mobil transportir yang didistribusikan ke proyek bendungan meninting, terangnya.

Kompol Yogi juga menjelaskan setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sebagaimana dimaksud dengan dalam Pasal 55 pada paragaraf V huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang - undang, perubahan atas Undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, tegasnya.

Adapun diduga pelaku atas nama LSF,  Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram bersama temannya.RE, Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. 

Untuk barang bukti 1 (Satu) unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5000 liter solar subsidi, 1 Lembar surat pemesanan, 1 buah catatan fortofolio dan 2 unit HP Merk OPPO dan REALMI, jelasnya.

Ia menceritakan kronologisnkejadian saat melakukan pengungkapan truk tangki yang sedang memindahkan BBM solar ke tangki penampungan di PT NINDYA KARYA yang berada di proyek bendungan meninting kecamatan gunung sari kabupaten lombok barat.

" Selanjutnya Unit tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen serta interogasi terhadap sopir truk tangki terkait asal usul BBM dimaksud yang mana diperoleh keterangan ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di truk tangki tidak sesuai dengan dokumen yaitu BBM jenis solar tersebut adalah BBM jenis solar subsidi ", tambahnya.

Kemudian Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan ditemukan bahwa BBM jenis solar tersebut merupakan milik dari saudara LSF dan diambil dari gudang milik RE yang berada di kecamatan wanasaba kabupaten lombok timur, pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

(Surya Gempar).

Load disqus comments

0 comments