SMP Negeri 1 Woha, Gelar Rapat Penentuan Kelulusan Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2022-2023


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. SMP Negeri 1 Woha menggelar rapat kelulusan peserta didik kelas IX tahun pelajaran 2022/2023. Acara digelar di Aula Sekolah setempat Rabu, (07/06/23) sekitar pukul 98.30 Wita.

Rapat pembahasan tentang kelulusan Siswa tersebut dengan dihadiri oleh Kepala SMP Negeri 1 Woha Najamuddin, S.Pd, Wakasek kurikulum, Wakasek kesiswaan beserta dewan guru dan Pegawai SMP Negeri 1 Woha.

Kepala SMP Negeri 1 Woha Najamuddin, S.Pd dalam arahan sekaligus sambutannya menyampaikan, dirinya merasa bersyukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa, atas nikmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya “Sehingga saat ini saya bisa bertemu dengan Bapak/Ibu di Aula SMP Negeri 1 Woha guna menindaklanjuti terkait dari pada hasil Sumatif Akhir Semester (SAS) yang dilakukan oleh Siswa-siswi kita, ujarnya.

Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa, peserta didik kelas IX yang mengikuti Sumatif Akhir Semester di SMP Negeri 1 Woha untuk tahun pelajaran 2022/2023 berjumlah 348 orang.

Mereka telah menuntaskan proses pembelajarannya dengan baik, yang pada hari ini kita semua dapat melihat hasil dari pada perjuangan mereka dalam menuntaskan pembelajaran yang mereka ikuti selama kurang lebih 3 (tiga) tahun di SMP Negeri 1 Woha.

Walaupun saat ini saya sangat menyayangkan atas salah satu dari 348 orang ini, satu orang kita nyatakan tidak lulus, sehingga yang kita nyatakan lulus 347 orang, dan ini bukan merupakan kegagalan bagi SMP Negeri 1 Woha atau kita semua, namun ada kriteria kelulusan yang harus kita ikuti.

Yang perlu dipahami dalam hal ini adalah, meski siswa memiliki nilai terendah sekalipun, tetap kita luruskan, akan tetapi dia harus mengikuti (SAS), sedangkan pada satu orang ini, tidak mengikuti persyaratan yang terakhir, apalagi dia sudah mengikuti orang tuanya ke NTT, dan sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri oleh orang tuanya, jadi itu yang menyebabkan dia tidak lulus. pungkasnya.

Ditambahkannya lagi, meski sekolah mendapat kuasa penuh dalam menentukan syarat lulus siswanya, namun persyaratan tersebut harus sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Mendikbud, yakni ada 3 syarat lulus sekolah berdasarkan Surat Edaran Mendikbud yang poinnya sebagai berikut,

- Menyelesaikan program pembelajaran yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester yang dikeluarkan pihak sekolah.

- Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

- Mengikuti Sumatif Akhir Semester (SAS) yang dilaksanakan oleh unit satuan pendidikan. 

Maka syarat ini harus kita ikuti, dan ini juga sesuai dengan arahan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Pak Zunaidin, S.sos.MM, dan berdasarkan hasil rapat kita hari ini, maka Insya Allah besok kami akan umumkan. 

Terakhir, dirinya berterima kasih kepada seluruh Bapak/Ibu Guru yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan disiplin membimbing, mengajar anak-anak tanpa lelah dan tidak terkalahkan oleh kondisi yang seperti apapun, Insya Allah budi baik Bapak/Ibu semua pasti diperhitungkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, imbuh beliau sembari memberi semangat. (MDG 002)

Load disqus comments

0 comments