Nyanyian Bandar Sabu yang Jerat Tiga Panwascam Sukabumi




Sukabumi,- Media Dinamika Global,Id,-Tiga orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Sukabumi kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Peristiwa itu terungkap setelah polisi menangkap seorang bandar berinisial FJ. Dari hasil pengembangan, pendalaman polisi dan pemeriksaan terhadap tersangka diketahui dia baru menjual ke tiga orang pemakai atau pengguna barang haram tersebut.

"Kami mendapat informasi adanya dugaan bandar narkoba, kemudian bergerak dari informasi tersebut kita lakukan pemantauan. Di lokasi berdasar curhatan tersebut ternyata cocok, dilakukan penyelidikan ternyata A1 sampai dilakukan upaya penangkapan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media, Rabu (7/6/2023).

Dari pelaku FJ polisi mengamankan sejumlah barang bukti paket narkotika. Dalam perjalanan menuju Polres Sukabumi untuk pemeriksaan, FJ mengaku belum lama ini ada yang mengambil-memesan sabu tersebut.

"Di perjalanan ke Polres Sukabumi, pengakuan tersangka yang diamankan belum lama ada beberapa orang yang mengambil barang dari yang bersangkutan. Sehingga dilakukan pengembangan dan diamankan dari beberapa lokasi hingga 3 orang tersangka baru," jelas Maruly.

Tersangka yang diamankan polisi hasil pendalaman, ZN, kemudian ASH dan EP. Dalam data rilis yang diterima detikJabar, ZN adalah ketua komisioner, ASH sebagai bendahara dan EP sebagai Office Boy Panwascam di salah satu kecamatan.

FJ dijerat pasal yang dipersangkakan yaitu 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara sementara ZN, ASH dan EP dengan hasil tes urin Positif methapetamin Tindak lanjutnya akan dilakukan Asessment oleh Tim Asessor BNN Kabupaten Sukabumi.

"Para pelaku diamankan sesuai alat bukti yang ada, untuk pelaku pengembangan, pemeriksaan test urine positif narkotika jenis methapetamin. Terhadap 3 orang itu kita sudah mengirimkan surat kepada BNN untuk dilakukan asesmen," pungkas Maruly.(MDG 05).

Load disqus comments

0 comments