Menindaklanjuti Himbauan Walikota, Bagian Kesra Setda Kota Bima Sidak Penertiban Bulan Suci Ramadhan


Kota Bima, Media Dinamika Global.Id .- Pemerintah kota Bima melalui Bagian Kesra setda kota Bima melakukan sidak penertiban bulan suci ramadhan di seluruh wilayah kecamatan se kota Bima menindaklanjuti himbauan Walikota Bima nomor 101 tahun 2023 tentang menyambut bulan suci ramadan 1444 H. 

Penertiban tersebut diawali di wilayah kecamatan Asakota Kota Bima Senin 27/3/2023.

Dalam penertiban itu dilibatkan Polres Bima kota di wakili Wakpolres Serta anggotanya, Sat Pol - PP, Kabag Kesra, Mui Kota Bima, Fui Kota Bima. Brigadir Masjid Kota Bima.  

Kabag Kesra Setda Kota Bima Sirajudin .S.Sos menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka  penertiban bagi warga agar tidak melakukan aktifitas membuka warung dan tempat hiburan disiang hari di bulan suci ramadhan ini.Ujar kabag kesra.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan  selama 6 hari di seluruh wilayah Kecamatan se-Kota Bima, tentu sebelumnya pihak Pemerintah Kota Bima sudah informasikan  pada Camat dan Lurah kaitan dengan jadwal pelaksanaan penertiban tersebut.terangnya.

Dalam kegiatan tersebut memberikan himbauan pada masyarakat pemilik warung agar tidak buka di siang hari di bulan suci ramadhan ini.

Beberapa hal yang disampaikan diantaranya, melaksanakan ibadah dengan suasana damai dan tenteram saling menghormati antara pemeluk agama. 

Kemudian menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan memakmurkan masjid dan mushola, lalu dengan menjalankan aktifitas ibadah seperti buka puasa bersama, shalat fardhu berjama'ah, shalat tarawih, I'tikaf, Dzikir dan Do'a," ujarnya.  

Mantan Camat Raba itu menambahkan, usai memberikan himbauan, maka selanjutnya pelaksanaan razia dapat dilaksanakan mulai besok hingga akhir bulan suci ramadan.Tambahnya.

Sementara itu salah satu pemilik Cafe di Ule mengaku siap mematahi himbauan pemerintah selama bulan suci ramdhan lagi pula mulai masuk bulan suci ramadhan kami pun tidak pernah melakukan aktifitas hiburan.Akuinya. (Morex Bima).

Load disqus comments

0 comments