Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) Kota Bima


Kota Bima NTB. Media Dinamika Global.id.-- Di Tengah Komplikasi Persoalan Kebangsaan Yang Tidak Pernah Selesai Di sektor Pendidikan Salah Satunya Sudah Di Komersialisasi Dan diliberalisasi Oleh Para Birokrasi Yang Ada Di Pendidikan Hari Ini Sudah Di perdagangkan Dan dijadikan Alat Untuk Meraut Sejuta Keuntungan. Sudah Tertuang Jelas Dalam Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1, 2 Dan 3 Sebagai Landasan Jelas Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tersebut Dan Tujuan Pendidikan Nasional Adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.

 Dan Mengembangkan Manusia Indonesia Seutuhnya Sesuai Dengan UUD Nomor 20 Tahun 2003. Dan Hari Ini Persoalan Yang Sedang Marak Terjadi Didaerah Kota Bima, Yakni Keberadaan Tempat Hiburan Malam.  (Cafe) Kemudian Meresahkan Masyarakat Yang Ada Disekitaran Kecamatan Asakota Karena Memang Keberadaan Cafe Ini Sangatlah Membuat Generasi Di Hegemoni Cara Berpikirnya Dengan Adanya Penjualan Miras Secara Terlarang Dan Cafe Juga Dijadikan Sebagai Tempat Perjudian Sampai Pelecehan Seksual Dan Hal Ini Sangat Meresahkan  Masyarakat. 

Kemudian Peredaran Miras Yang Ada Dikota Bima Yang Semakin Mérajalela Padahal Sudah Jelas Dalam Peraturan daerah Kota Bima (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohor. Itu Yang Kemudian Harus Diperjelas Dan Pertegas Serta Keberadaan Walikota Bima Sebagai Lembaga Eksekutif Harus Kita Evaluasi Secara Bersama Sejauh Mana Kinerja Yang Sudah Dilaksanakan Dalam Membangun Daerah Kota Bima Sebab Masih Banyak Ketimpangan Sosial Yang Tidak Mampu Diselesaikan Hari Ini 

Dan Yang Paling Di Sayangkan Pula Hari Ini Di Tingkatan Tubuh Kepolisian Yakni Selalu Terjadi Tindakan Respresifitas Dan Pembungkaman. Demokrasi Terhadap Gerakan Rakyat Dan Mahasiswa Padahal Sudah Di Amanatkan Dalam  Undang--Undang Nomor 2 Tahun 2022. Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Mengatur Tentang Kepolisisan Sebagai Aparat Pemeliharaan Keamanan Dalam Negeri. Berangkat Dari Hal Di Atas Koorlap Wildan Ummairah, Dan Humas Muhammadin Kami Menuntut :

1. Cabut Ijin Tempat Hiburan Malam (Cafe) Yang Mendapat Tempat Ijin Makan Dan Minum Namun Menjual Miras Transaksi Dan Narkoba Sampai Prostitusi.

2. Hentikan Peredaran Miras Dan Lakukan Penggerebekan Kepada Bandar Yang Ada Di Daerah Kota Bima.

3. Evaluasi Kinerja Walikota Bima.

4. Hentikan Tindakan Respresif Terhadap Gerakan Mahasiswa Dan Rakyat.( MDG003).

Load disqus comments

0 comments