SPM VS Mobil, Pengendara Meninggal Dunia


Lombok Tengah, Media Dinamika Global.Id __
Laka Lantas yang menyebabkan korban Meninggal Dunia terjadi di Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah pada Sabtu 12 November 2022 sekitar pukul 11.30 Wita, tepatnya di jalan umum depan KUA Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.


Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno, SH saat dihubungi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan Identitas pengendara atas nama Selamet alias Haji  Udik, laki laki, 49 tahun, alamat Dusun Serewe, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan pengendara Sepeda Motor Honda  jenis Vario dengan nomor polisi DR 2834 SA.

Dan Suandi, laki laki, 38 tahun, alamat Dusun Pijot, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan Pengemudi Mobil Daihatsu jenis Grand Max dengan nomor polisi DR 8139 AR.

Adapun kronologis singkat kejadiannya, dari hasil keterangan sementara saksi saksi yang melihat peristiwa tersebut menyampaikan bahwa Sepeda Motor tersebut datang dari arah timur menuju ke barat atau dari arah Praya menuju Keruak, sesampainya di Tempat Kejadian (TKP) pengendara Sepeda Motor tersebut diduga tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak Mobil Grand Max yang berada di depannya dan mengakibatkan pengendara Sepeda Motor terpental dan mengalami luka-luka.

Korban sempat dilarikan ke  Puskesmas  Desa Batunyala dan sempat mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak tertolong dan oleh petugas medis dinyatakan Meninggal Dunia.

Mendapatkan Laporan tentang kejadian tersebut anggota Polsek Praya Tengah langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi dan mengamankan Barang Bukti serta langsung menghubungi Unit Laka Lantas Polres Lombok.

Kedua Barang Bukti tersebut telah diamankan di Unit Laka Lantas Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses lebih lanjut, sementara korban meninggal dunia telah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan. (MDG.01).
Load disqus comments

0 comments