Pelantikan Anggota Panwascam Kempo Dari Unsur ASN dinilai Cacat Hukum


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id. -Dalam Rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Sebagaimana di amanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Maka Dibentuklah Penyelenggara Pemilu, Salah satunya Adalah Panwaslu Kecamatan Yang Bertugas Untuk Mengawasi Semua Tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Pada Hari Jum,at Tgl 28 Oktober 2022 Bertempat di Gedung PKK Kabupaten Dompu Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan Telah Melantik 24 Anggota Panwascam Se Kabupaten Dompu Salah satu nya Adalah Peserta dari Kecamatan Kempo atas nama HERI,S.Pd Yang berstatus sebagai PNS.

Terhadap Pelantikan Tersebut Sekretaris BKD dan Pengembangan SDM Kabupaten Dompu Bapak ASRARUDIN,SH Menyayangkan Pelantikan Anggota Panwaslu dari Unsur PNS tersebut, 

Menurut Bapak ASRARUDIN yang biasa disapa Papi One ini,

" Bagi PNS yang ingin Mendaftarkan diri Sebagai Panwascam Dalam Pemilu Serentak 2024 Harus Memenuhi Persyaratan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Pada Pasal 117 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa PNS harus Mendapatkan Surat Ijin dari atasan yang dibuktikan dengan Surat Pemberhentian Sementara dari Pejabat yang Berwenang Pada saat Mendaftar sebagai Calon.

Kemudian masih Menurut Bapak ASRARUDIN,SH 

"Bahwa Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN pada Pasal 276 ayat (1) PNS diberhentikan Sementara Apabila:

1. Diangkat Menjadi Pejabat Negara

2. Diangkat Menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural.

" Terhadap yang bersangkutan atas Nama HERI,S.Pd Anggota Panwascam Kecamatan Kempo dari Unsur ASN tersebut sampai dengan hari ini Senin Tanggal 31 Oktober 2022 Belum Pernah Mendapatkan ijin dari atasan dan Belum Pernah ada surat Pemberhentian Sementara nya sebagai PNS."

Kenapa Bawaslu Kabupaten Dompu Berani Melantik ASN yang Belum ada Surat Pemberhentian Sementara nya dari Pejabat Yang Berwenang,,,? Tutup nya,"(G. Gale MDG)

Load disqus comments

0 comments