Diduga Miliki Sabu Senilai 91 Gram, Anggota Kepolisian Berpangkat Briptu, Mengaku di Jebak


Dompu. Media Dinamika Global.Id. Kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 91 gram kian mentereng, oknum Polisi Briptu Muhamad Amirurizal mengaku dijebak. Selasa, (30/08/22).

“Keterangan klien saya, dia dijebak oleh seseorang inisial L,” ujar Nasarudin,, SH., MH kuasa hukum Briptu Muhamad Amirurizal, dihubungi via pesan WhatsApp, Sabtu.

Dia menceritakan, semula kliennya mantan ADC ada janjian dengan seseorang berinisial L untuk bertemu di Bima.

Melalui kuasa hukumnya, mantan ADC Wakapolres Dompu itu mengaku janjian pertemuan tersebut berkaitan hal pinjam meminjam uang dengan jaminan sertifikat.

“Si L yang telpon mantan ajudan Polres Dompu untuk ke Bima. Belum tau apakah dia (L) ini anggota atau sipil,” lanjut Nasarudin.

Dia menjelaskan, pertemuan antara L dan kliennya terjadi di Desa Sondosia Kecamatan Bolo. “Inisial L ini datang memakai mobil, sedang MAR memakai sepeda motor,” tuturnya.

Telepon dan bertatap muka pada saat terjadinya penangkapan.

“Itupun kenalnya dalam hal mau menjaminkan sertifikatnya,” sambunga dia menjelaskan.

Pada saat dilakukan penangkapan, kata Nasarudin, pria yang berinisial L ini ada di lokasi penangkapan.

“Bahkan si L ini ikut membantu Polisi mencari barang bukti di lokasi penangkapan,” sebut dia.

Menyoal status kliennya hingga sekarang, Nasarudin mengakui sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam surat penangkapan pertama masih terduga. Namun dalam surat perpanjangan penangkapan kedua sudah tersangka,” sebutnya.

Dengan status tersangka, lanjut Nasarudin lagi, kliennya belum diperiksa sebagai tersangka dan belum ada penetapan status tersangka.

“Logika sederhananya bila sudah tersangka kenapa harus diperpanjang surat penangkapannya,” ucapnya.

Menurut dia, surat penangkapan tidak bisa diperpanjang apabila sudah berstatus sebagai tersangka.

“Bila sudah tersangka, bukan perpanjangan penangkapan yang dikeluarkan. Seharusnya dikeluarkan surat perintah penetapan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Hingga kini, perkembangan penanganan kasus yang diduga melibatkan anggota Polri aktif itu belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepolisian.

Penanganan kasus yang melibatkan anggota Polisi itu terkesan beda dan tertutup dibandingkan kasus yang melibatkan warga biasa.

Dalam kasus ini, hasil tes urine, status terduga, asal usul barang haram berupa sabu maupun perkembangan terkini belum kunjung dibuka ke publik.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko yang dihubungi via pesan WhatsApp, hingga kini belum diperoleh jawaban meski terlihat pesan yang dikirim sudah dilihat dan dibaca. (MDG ADY)

Load disqus comments

0 comments