Unit Turjawali Polres Bima Kota Gagalkan Jual Eder 936 Botol Miras Jenis Moke


Kota Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id.–
Berantas jual edar Minuman Keras (Miras) kembali digalakan Polres Bima Kota.


Sedikitnya 936 botol miras tradisional jenis Moke, berhasil disita dan digagalkan Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Selasa (10/5) malam ini.

Ratusan botol Moke siap edar itu, disita Unit Turjawali, Selasa siang tadi di sekitar wilayah Kelurahan Sambinae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Ratusan miras tradisional yang masih terkemas dalam kardus itu, kata AKP Sirajuddin, berhasil digagalkan jual edarnya, berdasar informasi masyarakat bahwa akan ada miras yang siap jual.
“Barang bukti miras jenis Moke telah kami amankan di Gudang Mapolres Bima Kota yang akan dimusnahkan pada saatnya nanti,” kata Kasat Samapta. (MDG.01).

Postingan populer dari blog ini

Oknum Guru P3K di Kecamatan Sapé Diduga Menganiaya Seorang Perempuan Pedagang

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak