Gerak Cepat, Dua Orang diduga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Pada hari minggu tanggal 29 agustus 2021 Pkl 15.30 wita Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

Bertempat di Rumah Kontrakan milik dari sdr.Sdr. J, Rt 02 kelurahan Bali, kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan 2 Pelaku Pria dan wanita yang sedang melasanakan menjual/mengedarkan Narkotika, Kedua pelaku berinisial Sdr. J, Lahir di Dompu, 01-01-1990, laki-laki, Umur 31 Thn, Agama :Islam, Suku: mbojo, Pekerjaan: transportasi/ ojek, Alamat : Lingk. Bali barat, Rt : 001, Rw:002 kelurahan Bali, kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan N, Lahir di Dompu/Mangge nae, 08 April 1991, perempuan, Umur 30 Thn, Agama :Islam, Suku: mbojo, Pekerjaan: IRT, Alamat : Lingk. Bali barat, Rt : 001, Rw:002 kelurahan Bali, kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Kasat Resnakoba Polres dOmpu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap (J) dan (N) terduga pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.

"Benar telah dilakukan enangkapan terhadap teduga J dan N salah satu terduga bandar Narkoba di Kabupaten Dompu", ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya ruma Kontrakan dijadikan tempat penyimpanan narkotika berdasarkan laporan tersebut sat res Narkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekanmenindak lanjuti informasih tersebut tieam opsnal satresnarkoba yang di pimpin oleh kasat narkoba IPTU RAMLI, S.H, yang di back up oleh tieam puma polres dompu beserta tieamsus polsek dompu yang di pimpin oleh kapolsek kota IPDA ARIF SYARIFUDIN, melaksanakan upaya penangkapan terhadap suami istri tersebut pada saat di lakukan upaya penangkapan salah satu dari suami istri tersebut membuang beberapa bungkusan plastik klip transaparan yang di dalamnya masih berisi kristal bening yang sudah mencair di aliran pipa paralon yang mengarah ke sungai, selanjutnya Tieam opsenal satresnarkoba melakulan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum.

Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik klip transparan Yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis shabu-shabu, Yang di simpannya di belakang lemari, dan 2 (dua) unit hp, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan, 8 (delapan) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) Plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi shabu-shabu, dan uang tunai Rp. 50.156.000,00- (Lima puluh juta seratus lima pulu enam ribu rupiah) semua berang bukti tersebut di temukan di dalam rumah tempat tinggal Sdr. JUANDA Alias WANDA, Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu.(MDG.**). 

Load disqus comments

0 comments