MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
JAKARTA, Media Dinamika Global.id.– Mahkamah Konstitusi resmi menghapus pasal pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru. Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi. Pasal 240 mengatur larangan dan sanksi bagi setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum. Sementara Pasal 241 melarang penyebaran konten atau informasi bermuatan penghinaan melalui media cetak dan elektronik. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan alasan pembatalan. Pertama, pemerintah dan lembaga negara adalah institusi hukum, bukan individu yang punya perasaan sehingga tidak bisa dihina. Kedua, kata "menghina" terlalu elastis dan subjektif sehingga rawan disalahgunakan aparat. Hal ini membuat batas antara kritik dan penghinaan menjadi kabur. Ke...