MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru


JAKARTA, Media Dinamika Global.id.– Mahkamah Konstitusi resmi menghapus pasal pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam KUHP baru. Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.

Pasal 240 mengatur larangan dan sanksi bagi setiap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum. Sementara Pasal 241 melarang penyebaran konten atau informasi bermuatan penghinaan melalui media cetak dan elektronik.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan alasan pembatalan. Pertama, pemerintah dan lembaga negara adalah institusi hukum, bukan individu yang punya perasaan sehingga tidak bisa dihina. Kedua, kata "menghina" terlalu elastis dan subjektif sehingga rawan disalahgunakan aparat. Hal ini membuat batas antara kritik dan penghinaan menjadi kabur.

Ketiga, keberadaan pasal tersebut menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect. Masyarakat, jurnalis, dan akademisi berpotensi takut mengkritik kebijakan publik. Keempat, substansi pasal dinilai menghidupkan kembali Haatzaai Artikelen peninggalan kolonial yang dulu sudah pernah dibatalkan MK.

Dengan putusan ini masyarakat mendapat jaminan hukum lebih kuat untuk menyampaikan kritik, evaluasi, unjuk rasa, hingga satire terhadap pemerintah tanpa ancaman pidana.

Selain itu, Presiden, Wakil Presiden, dan pimpinan lembaga negara seperti DPR, MPR, MA, dan MK tidak bisa lagi melaporkan warga atas nama penghinaan institusi.

MK menegaskan kehormatan lembaga negara harus dijaga lewat kinerja yang profesional dan berintegritas, bukan dengan membungkam kritik.

Catatan penting, pencemaran nama baik terhadap individu perorangan tetap berlaku. Yang dihapus hanya delik penghinaan terhadap lembaga atau pemerintah.(Redaksi II)

Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional