Sumiati PPPK PW Kantor Syahbandar Sape Dikembalikan dan Kontraknya Diperpanjang
Bima, Media Dinamika Global.id.-- Sumiati, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sape, Kabupaten Bima, batal kena PHK. Kontrak kerjanya resmi diperpanjang dan hak-haknya dikembalikan.
Kepastian itu disampaikan perwakilan massa aksi, Om Aras di hadapan warga yang menggelar demo di Kantor UPP Sape, Rabu (26/8/2026).
"Mulai hari ini lengkapi dulu administrasi ananda Sumiati supaya hak-haknya tetap berjalan. SK PW tidak dicabut," kata Om Aras yang langsung disambut tepuk tangan massa aksi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh massa aksi yang menunjukkan solidaritas dan kekompakan memperjuangkan nasib Sumiati. Om Aras juga menyampaikan terima kasih kepada aparat Polsek Sape dan Lambu yang mengawal jalannya aksi sehingga berjalan aman dan tertib.
Usai penyampaian itu, massa aksi membubarkan diri. Atribut dan spanduk yang sempat dipasang di kantor UPP Sape juga dibersihkan.
Keputusan itu keluar setelah keluarga Sumiati bersama warga menggelar aksi demo di Kantor Syahbandar Sape. Mereka menunggu kepastian dari pagi hingga pukul 18.00 WITA.
Titik terang didapat setelah Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menghubungi Pak Baharudin selaku penanggung jawab sementara di UPP Sape.
Dalam komunikasi tersebut disampaikan bahwa kontrak Sumiati tidak diputus dan akan dilanjutkan. Aksi yang dilakukan sejak pagi itu pun diakhiri dengan rasa syukur dari keluarga dan masyarakat yang ikut mengawal.
Warga keberatan dengan rencana pemutusan kontrak Sumiati. Mereka menilai keputusan itu sepihak. Setelah berjam-jam menunggu di Kantor UPP Sape, ahirnya pihak pusat memberikan jawaban bahwa Sumiati tetap dipertahankan sebagai PPPK PW.(Redaksi II)
