Satu Undang-undang, Mengapa Jalannya Berbeda? Ketika PPPK Tertahan Oleh TEMBOK RAKSASA bernama Usia 35 Tahun


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Ada sebuah pertanyaan yang layak diajukan kepada negara: Jika guru & Dosen sama-sama berada dalam rumpun profesi pendidikan & sama-sama menjadi bagian dari aparatur negara, mengapa ruang afirmasi & mobilitas kariernya tidak dirancang dengan semangat keadilan yang sama?

Batas usia memang dapat menjadi instrumen administrasi dalam rekrutmen PNS. Regulasi saat ini menetapkan usia paling tinggi 35 tahun untuk pelamar PNS, sementara untuk PPPK batas usia pelamar dapat sampai satu tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar. Persoalannya muncul ketika guru yang telah lama mengabdi, telah lulus seleksi PPPK, memiliki kompetensi, pengalaman, & rekam jejak pelayanan pendidikan, kemudian ingin memperoleh kesempatan beralih menjadi PNS tetapi kembali berhadapan dengan tembok RAKSASA bernama usia 35 tahun.

Di sinilah negara perlu membedakan antara "REKRUTMEN dari NOL" & "pengembangan karier ASN yang sudah ada".

Guru PPPK bukanlah orang yang tiba-tiba hadir di sekolah. Banyak di antara mereka telah bertahun-tahun berada di ruang kelas, mendidik anak bangsa, mengikuti seleksi, memenuhi persyaratan kompetensi & kemudian ditetapkan sebagai ASN PPPK. Bahkan pemerintah sendiri pernah menempatkan PPPK sebagai salah satu solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Maka, ketika seorang guru PPPK yang sudah terbukti mengabdi harus kembali berhadapan dengan batas usia 35 tahun untuk memasuki jalur PNS, negara seharusnya bertanya kembali: Apakah sistem sedang menilai usia, atau sedang menilai pengabdian, kompetensi & kebutuhan negara?

Jangan mempertentangkan Guru & Dosen.

Guru & Dosen sama-sama memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, jangan sampai lahir kesan bahwa pengabdian di perguruan tinggi memiliki pintu yang lebih lebar, sementara pengabdian di sekolah berhenti di depan pintu RAKSASA bernama usia 35 Tahun.

Jalan Keluar: Bukan Menghapus Aturan, tetapi Membuka Jalur Afirmasi. 

Solusinya tidak harus dengan menghapus seluruh batas usia PNS. Negara dapat membuat jalur afirmasi transisi PPPK ke PNS bagi guru yang memenuhi persyaratan tertentu.

Misal & Misalnya. 

1. Guru PPPK yang telah memiliki masa 

     pengabdian tertentu diberikan kesempatan 

     mengikuti seleksi transisi ke PNS tanpa terikat 

     batas usia 35 tahun.

2. Seleksi tetap dilakukan, sehingga afirmasi tidak 

     berarti pengangkatan otomatis. Kompetensi, 

     integritas, kinerja, kualifikasi pendidikan & 

     kebutuhan formasi tetap menjadi dasar.

3. Pengabdian menjadi salah satu variabel 

     afirmasi. Semakin panjang masa pengabdian 

     yang terbukti, semakin kuat pertimbangannya.

4. Tidak membebani keuangan negara secara 

     tiba-tiba. Pengalihan dilakukan bertahap 

     berdasarkan kebutuhan formasi, kemampuan 

     fiskal, dan perencanaan ASN.

5. Tidak merugikan guru PPPK yang tidak ingin 

     beralih. Status PPPK, hak, masa kerja & 

     perlindungan mereka tetap dihormati.

6. Tidak merugikan pelamar muda. Formasi PNS 

 baru tetap dibuka bagi generasi muda melalui jalur umum, sementara guru PPPK 

 berpengalaman memperoleh jalur afirmasi yang proporsional.

Dengan model seperti ini, negara tidak sedang MENGISTIMEWAKAN GURU. Negara sedang menghargai investasi pengalaman yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Negara jangan mengulang SIKLUS yang Sama. 

Indonesia pernah menghadapi persoalan panjang tenaga HONORER. Berbagai kebijakan afirmasi kemudian lahir karena pemerintah menyadari bahwa persoalan pengabdian puluhan tahun tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif.

Kini PPPK menjadi bagian penting dari sistem ASN. Pemerintah bahkan pernah menegaskan bahwa afirmasi terhadap tenaga yang telah lama mengabdi merupakan bagian dari pertimbangan kkeadilan Karena itu, jangan sampai SEJARAH BERULANG: Sejak beberapa Tahun lalu guru diberi jalan menjadi PPPK, tetapi sekarang ketika mereka ingin mendapatkan kepastian karier yang lebih baik, pintunya kembali ditutup oleh TEMBOK RAKSASA bernama usia 35 Tahun.

Reformasi ASN seharusnya bukan sekadar mengganti nama status kepegawaian. Reformasi harus mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas. Keadilan Bukan MENYAMAKAN SEMUANYA. Keadilan tidak selalu berarti semua orang mendapatkan perlakuan yang PERSIS SAMA. Keadilan adalah memberikan perlakuan yang proporsional berdasarkan kondisi, pengabdian, kompetensi, kebutuhan negara & aturan yang berlaku.

Guru PPPK yang telah mengabdi bertahun-tahun bukan lagi sekadar "PELAMAR BARU UNTUK PELAMINAN BARU". Mereka adalah bagian dari mesin pendidikan negara yang telah bekerja di lapangan. Maka pemerintah perlu membuka ruang dialog dan merumuskan kebijakan transisi PPPK Guru menuju PNS yang terukur, selektif, bertahap & tidak merugikan negara maupun guru.

Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan Indonesia bukan sekadar ASN yang berstatus PNS atau PPPK. Indonesia membutuhkan guru yang dihargai, Dosen yang dihormati & kebijakan yang tidak membuat pengabdian panjang terasa seperti kesalahan karena seseorang dilahirkan pada tahun yang berbeda.

Satu undang-undang tentang ASN seharusnya melahirkan rasa keadilan yang lebih luas, Bukan sekadar perbedaan pintu bagi mereka yang sama-sama mengabdi untuk mencerdaskan bangsa.(Redaksi II)

Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional