Polemik Tiket Konser Dompu, Mama Nani Resmi Laporkan ke Polisi
Dompu, Media Dinamika Global - Polemik penyelenggaraan konser musik di Lapangan Kandai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Mama Nani memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami kerugian dalam kerja sama pembiayaan dan penjualan tiket konser tersebut.
Mama Nani resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut ditujukan terhadap Reza Dompu dan Efan R, serta pihak-pihak lain yang menurut pelapor memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan konser.
Konser yang digelar di Lapangan Kandai itu sebelumnya menghadirkan vokalis Band Cerling dan diinisiasi oleh Reza Dompu bersama sejumlah rekan serta konten kreator.
Persoalan bermula ketika Mama Nani mengaku diminta membantu pembiayaan kegiatan konser agar pelaksanaan acara dapat berjalan. Dalam kerja sama tersebut, Mama Nani disebut memperoleh sejumlah tiket untuk dijual menjelang pelaksanaan konser.
Namun, menurut pihak pelapor, kemudian muncul persoalan terkait mekanisme penjualan tiket. Pihak penyelenggara diduga melakukan penjualan melalui jalur lain sehingga kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan pemahaman awal dalam kerja sama.
Merasa dirugikan, Mama Nani kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia menduga terdapat perbuatan yang mengandung unsur penipuan dan penggelapan.
Didampingi Dua Pengacara
Dalam menempuh langkah hukum tersebut, Mama Nani didampingi dua penasihat hukum, yakni Ahmad, S.H. dan Hardin, S.H., dari PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI).
Hardin, S.H., mengatakan kliennya merasa dirugikan akibat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kerja sama terkait pembiayaan konser dan penjualan tiket.
“Klien kami merasa dirugikan dan menduga telah terjadi penipuan serta penggelapan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan Efan R dan Reza Dompu bersama pihak-pihak yang menurut klien kami memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan konser tersebut,” ujar Hardin, S.H.
Menurutnya, laporan tersebut ditempuh agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan objektif. Kami menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” lanjutnya.
Laporan Diterima Pidum B Reskrim Polres Dompu
Hardin menyampaikan bahwa laporan Mama Nani telah diterima oleh Pidum B Reskrim Polres Dompu, Polda NTB, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Laporan sudah diterima. Selanjutnya kami menghormati proses hukum dan berharap penyidik dapat mengungkap secara terang apakah benar terdapat tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” tegasnya.
Dugaan Penipuan, Pasal 492 KUHP Nasional
Secara hukum, dugaan penipuan dalam perkara ini dapat diuji berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menggerakkan korban menyerahkan barang atau melakukan suatu perbuatan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Namun, penerapan pasal tersebut dalam perkara ini masih harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Sejumlah hal yang dapat menjadi bagian dari pemeriksaan antara lain dokumen kerja sama, komunikasi antara para pihak, bukti transfer, transaksi tiket, keterangan saksi, serta aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser.
Dugaan Penggelapan, Pasal 486 KUHP Nasional
Selain dugaan penipuan, pihak pelapor juga mempersoalkan dugaan penggelapan.
Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Kendati demikian, penerapan pasal tersebut terhadap perkara tiket konser tetap bergantung pada fakta hukum yang ditemukan. Penyidik perlu melihat status uang maupun tiket, kewenangan penguasaan, mekanisme kerja sama, serta hubungan hukum antara Mama Nani dengan pihak penyelenggara.
Bukti dan Aliran Dana Jadi Kunci
Perkara tersebut berpotensi berkembang apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti terkait hubungan pembiayaan, kesepakatan penjualan tiket, pembagian hasil maupun penggunaan dana yang berkaitan dengan kegiatan konser.
Sejumlah bukti yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain:
- Bukti transfer atau pembayaran modal;
- Percakapan WhatsApp antara Mama Nani dengan pihak penyelenggara;
- Kesepakatan mengenai pemberian dan penjualan tiket;
- Bukti jumlah tiket yang diberikan kepada Mama Nani;
- Bukti penjualan tiket melalui pihak lain;
- Rekapitulasi hasil penjualan tiket;
- Bukti kerugian yang dialami pelapor;
- Keterangan saksi yang mengetahui proses kerja sama;
- Dokumentasi kegiatan konser; serta
- Bukti transaksi dan aliran dana penyelenggaraan konser.
Bukti-bukti tersebut nantinya dapat membantu penyidik menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan persoalan perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu perjanjian.
Polisi Diminta Ungkap Secara Terang
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Mama Nani melalui kuasa hukumnya berharap polisi dapat memeriksa seluruh pihak yang mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan konser tersebut.
Pihak terlapor juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, serta memperoleh pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Dompu belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi |
