Kejam, Plt Syahbandar Sape Diam Diam Tandatangan Tidak Memperpanjang Masa Kerja Sumiati ke Kemenhub Pusat


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Rincian peristiwa penonaktifan sepihak Saudari Sumiati sebagai berikut:

1. 18 Juni 2026 (Penandatanganan Diam-diam):

Tanpa pemberitahuan, teguran, maupun evaluasi kinerja, Plt. Syahbandar Sape (Arman, S.H.) secara diam-diam menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000 untuk memutus kontrak/tidak memperpanjang masa kerja Sumiati ke Kemenhub Pusat.

2. 23 Juli 2026 (Instruksi Pengurusan Berkas):

Sumiati berkonsultasi dan meminta izin kepada Plt. Syahbandar untuk melengkapi berkas perpanjangan kontrak. Pimpinan memberi izin tanpa menginformasikan bahwa penghentian dirinya sebenarnya telah diproses satu bulan sebelumnya.

3. 23–26 Juli 2026 (Pengurusan di Luar Kota):

Sumiati melakukan perjalanan ke Labuan Bajo selama 4 hari dengan biaya mandiri untuk melengkapi persyaratan administrasi (Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan Kesehatan Jasmani & Rohani).

4. 27 Juli 2026 (Terkuaknya Fakta):

Saat hendak mengunggah berkas ke portal resmi Biro Kepegawaian Kemenhub, sistem Sumiati terblokir. Korban kemudian mengonfirmasi pihak Biro Kepegawaian Pusat. Pihak pusat membalas bahwa nama Sumiati tidak diusulkan oleh Plt. Syahbandar Sape dan menyertakan bukti lampiran SPTJM pemutusan kontrak tertanggal 18 Juni 2026.

Dugaan Maladministrasi dan Pengelabuan

Tindakan Plt. Syahbandar Sape dinilai melanggar etika birokrasi dan asas kepastian hukum. Korban tidak pernah menerima teguran tertulis maupun penilaian kinerja buruk sebelum keputusan ekstrem ini diambil.

Kami sangat tidak habis pikir. Jika memang sejak 18 Juni nama saya diputus dan tidak diusulkan, mengapa pada 23 Juli Pak Plt. masih menyuruh dan mengizinkan saya pergi jauh-jauh ke Labuan Bajo mengurus surat sehat dan bebas narkoba? Ini bentuk penipuan moral yang merugikan finansial dan mental saya serta keluarga," tegas Sumiati.

Tindakan pembiaran dan instruksi pengurusan berkas tersebut dinilai sebagai bentuk pengelabuan yang disengaja, di mana pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan korban menjadi sia-sia akibat ketidakjujuran pimpinan.(Sekjend MDG)

Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional