Imigrasi Apakah Paspor Fina Agency Legal Atau Tidak
Bima, Media Dinamika Global.id.-- Nama Fina Agency menjadi sorotan setelah muncul persoalan di media sosial yang diduga berkaitan dengan penempatan pekerja migran dan persoalan paspor.
Yang membuat publik geram bukan hanya persoalan administrasi, tetapi adanya dugaan ucapan kasar dan tidak pantas yang ditujukan kepada seorang ibu yang disebut tidak mengetahui dan tidak memiliki kaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Jika benar seorang ibu yang tidak terlibat justru menjadi sasaran perkataan tidak senonoh, tentu persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar perang komentar di media sosial.
Di sisi lain, muncul pertanyaan yang jauh lebih serius:
Benarkah paspor pekerja migran tersebut harus ditebus dari agency dengan biaya di atas Rp10 juta?
Kalau memang ada biaya sebesar itu, publik berhak mengetahui:
Apa dasar dan rincian biaya tersebut?
Siapa yang menerima pembayaran?
Apakah ada bukti transaksi dan dokumen resminya?
Apakah Fina Agency memiliki legalitas dan izin yang sesuai untuk menjalankan kegiatan penempatan pekerja migran?
Jangan sampai orang yang sedang mencari penghidupan justru dibebani biaya yang tidak jelas, sementara ketika dipertanyakan malah muncul persoalan baru berupa saling serang dan penghinaan.
Seorang ibu bukan tempat melampiaskan emosi. Paspor bukan barang untuk dipermainkan. Dan persoalan pekerja migran bukan perkara kecil.
Jika semua yang disebut dalam polemik ini benar, biarkan data dan dokumen membuktikannya. Jika ada pelanggaran, aparat dan instansi terkait harus bertindak.
Imigrasi dan instansi ketenagakerjaan di Bima–Dompu perlu memastikan: sebenarnya apa yang terjadi dengan paspor tersebut, berapa biaya yang dibebankan, dan apakah agency yang bersangkutan benar-benar legal?
