UPTD Pasar Tente Tegaskan Tuntutan Terkait Layanan Persampahan, Minta DLH Penuhi Kesepakatan. - Media Dinamika Global

Selasa, 09 Desember 2025

UPTD Pasar Tente Tegaskan Tuntutan Terkait Layanan Persampahan, Minta DLH Penuhi Kesepakatan.

Sekretaris UPTD Pasar Tente, Sabaruddin, S.Sos.


Bima. Media Dinamika Global.Id_ UPTD Pasar Tente, Melalui Sekretaris UPTD Pasar Tente, Sabaruddin, S.Sos, Menyampaikan klarifikasi sekaligus meluruskan kembali tuntutan yang disampaikan Pemuda Tente yang dikoordinir oleh Adhar Kalate CS terkait persoalan pelayanan persampahan di Pasar Tente Kecamatan Woha.


Dalam keterangannya, Sekretaris UPTD Pasar Tente, Sabaruddin, S.Sos, Menegaskan bahwa masalah utama yang disoroti adalah belum dijalankannya komitmen pelayanan sampah yang sebelumnya telah disepakati bersama. Ujarnya.


Pihak UPTD Pasar Tente telah mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Daerah untuk menghadirkan satu unit mobil sampah yang akan dikelola langsung oleh pihak pasar. Pengadaan unit tersebut dianggap penting demi memaksimalkan penanganan sampah khusus area pasar yang setiap hari menghasilkan volume sampah yang cukup besar.


Dalam rapat yang digelar di Aula Pemda beberapa waktu lalu, UPTD Pasar Tente, Disperindag, Camat Woha, DLH serta utusan dari Pemuda Tente telah menyetujui bahwa mobil sampah dan petugas kebersihan akan masuk setiap hari, kecuali hari Minggu, Untuk memuat sampah yang ada di Pasar Tente untuk memastikan kebersihan pasar tetap terjaga.


Namun, berdasarkan pemantauan UPTD Pasar Tente dan unsur pemuda, kesepakatan tersebut hingga kini tidak dijalankan oleh UPT Persampahan Kecamatan Woha di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kondisi ini dianggap bertentangan dengan hasil rapat dan merugikan masyarakat serta pedagang pasar.


Atas kondisi tersebut, UPT Pasar Tente meminta Camat Woha, Irfan H. M. Noor, S.Sos, untuk memberikan pembinaan kepada UPT Persampahan Kecamatan Woha agar menjalankan tugas sesuai hasil kesepakatan.


Selain itu, UPTD Pasar Tente juga meminta agar penarikan retribusi sebesar Rp1.500.000 per bulan dihentikan sementara, sampai pelayanan sampah dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati bersama. Pintanya. (Mdg/04)

Comments


EmoticonEmoticon