Thomas Trikasih Lembong / Tom Lembong Seluruh Proses Hukum_Nya Dihentikan 

Media Dinamika Global.Id.-

Sebelum Agustus 2025, Kamis 31 Juli 2025 Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025) Bahwa;

"Konsekuensi hukum pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan". 

Pemberian abolisi tersebut berdasarkan usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dimintakan persetujuan ke DPR RI. 

Dalam konteks kasus tersebut bisa dikatakan bahwa "hukum merupakan produk politik" siapa yang dapat membantah bahwa hukum dalam arti undang-undang merupakan produk dari pergulatan politik? 

Itulah sebabnya von Kirchman mengatakan bahwa karena hukum merupakan produk politik maka kepustakaan hukum yang ribuan jumlahnya bisa menjadi sampah yang tak berguna jika lembaga legislatif mengetokkan palu pencabutan atau pembatalannya. (Baca Politik Hukum Moh. Mahfud MD)

Belajar dari kasus yang ada, maka jika kita sudah menjadi penguasa di muka bumi hendaklah kita menyuruh/menegakan yang baik amar makruf dan mencegah yang mungkar kepada seluruh mahluk serta beriman kepada Allah, itulah tugas kita sebagai khalifah.




Postingan populer dari blog ini

HUT Ke-25 Demokrat, DPC Demokrat Kabupaten Bima Tebar Kepedulian Lewat Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI di Pantai Baba

Dapur ADIBA SPPG Bima Sape Parangina Sajikan Menu Bergizi, Ada Ayam Bumbu Rendang dan Buah Salak

DPD RI Dorong Kabupaten Bima jadi Kawasan Prioritas Garam Nasional